Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Senin, 27 Juli 2020 | 14:35 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

SuaraJabar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menciduk delapan orang pemabuk yang mengeroyok anggota polisi Bhabinkamtibmas Brigpol Iwan Handayana. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di kuburan Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu 25/7/2020).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawa mengatakan delapan orang yang sedang pesta miras di kuburan kawasan itu melakukan perlawanan saat Iwan berusaha menertibkan dan membubarkan mereka. Dari delapan orang yang diamankan, tiga orang kini dinyatakan sebagai tersangka.

"Dari lokasi kurang lebih kita mengamankan delapan orang. Ada tiga orang yang berstatus sebagai tersangka, dua orang dewasa dan satu masih dibawah umur," kata Hendra di Polresta Bandung, di Bandung, Senin (27/7/2020).

Hendra menuturkan, anggotanya bernama Iwan mengalami luka di pelipis sebelah kanannya. Selain Iwan, kata Hendra, aparatur desa setempat juga turut menjadi korban karena menemani saat menertibkan para pemabuk itu.

Baca Juga: Ghatan Saleh Hilabi dan Korban Pengeroyokan Telah Berdamai

Menurut Hendra, pengeroyokan itu memang murni karena pengaruh minuman beralkohol. Setelah kejadian itu, ia memerintahkan anggotanya untuk merazia tempat penjualan minuman beralkohol di sekitar kawasan itu.

"Kita ingin tunjukan bahwa minuman keras apapun bentuknya itu ternyata mempengaruhi perilaku seseorang. Para pelaku mengeroyok petugas karena pengaruh dari minuman keras. Karena itu setelah itu kita razia tempat minuman kerasnya. Ini jenis tuak," katanya.

Saat dikeroyok, menurut Hendra, Iwan juga melakukan perlawanan kepada para pemabuk itu. Sebagai aparat kepolisian, menurutnya perilaku premanisme apapun harus ditindak.

"Petugas itu kita berikan penghargaan karena pada saat malam masih tetap melakukan tugasnya, kemudian merespon dengan cepat," katanya.

Sementara itu, Brigpol Iwan sendiri mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan batu. Saat dikeroyok, menurutnya para pelaku juga mengatakan kata-kata kasar.

Baca Juga: Ini Kronologi Pengeroyokan Relawan Oleh Aparat Saat Kerusuhan Tamansari

"Pak Anan (aparatur desa) juga dipukul, karena dia menunggu di ujung. Saya berkelahi, karena terlalu banyak, saya mundur, setelah mundur, saya juga saya dikejar gitu," kata Iwan.

Atas kejadian itu, polisi menjerat tiga tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Antara)

Load More