SuaraJabar.id - Suami istri pembunuh Dufi divonis mati. Mereka adalah Nurhadi dan Sari Muniarsih.
Nurhadi dan Sari Muniarsih membunuh eks wartawan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Mayat Dufi dimasukan dalam tong di kawasan Bogor Jawa Barat.
Vonis mati Nurhadi dan Sari Muniarsih dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4/2019).
Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ben Ronald dengan hakim anggota Niluh Sukmarini dan Andri Falahandika ini memutuskan bahwa kedua terdakwa dijatuhkan hukuman mati
Baca Juga:Politisi PDIP: Tuti Tursilawati Divonis Mati di Era SBY
"Memutuskan terdakwa Nurhadi dan Sari Muniarsih telah terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terdakwa-terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Ben Ronald, sambil mengetok palu, Selasa (23/4/2019).
Sementara, untuk terdakwa Dasep alias Yudi yang merupakan rekan mereka dijatuhkan hukuman penjara 10 tahun karena terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana tersebut.
"Terdakwa Dasep alias Yudi terbukti secara sah membantu pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 10 tahun," tambah Ronald.
Putusan mejelis hakim itu langsung disambut tangis para terdakwa dan keluarga Dufi yang juga nampak hadir dalam persidangan. Dengan demikian, majelis hakim menyatakan kasus tersebut telah selesai.
Seperti diketahui, Abdullah Fithri Setiawana alias Dufi ditemukan tewas dalam drum plastik oleh pemulung di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 18 November 2018 lalu.
Baca Juga:Arab Saudi Diam-diam Vonis Mati TKI Tuti Tursilawati
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni pasangan suami istri M. Nurhadi dan Sari. Sedangkan satu tersangka lainnya Yudi, hanya membantu mereka membuang jasad korban.
- 1
- 2