SuaraJabar.id - Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 menagih gaji bulan Agustus 2019 yang belum dicairkan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lantaran, mereka kecewa lantaran telah mengisi kekosongan kursi dewan hingga pada tanggal 26 Agustus 2019 ini. Namun, gaji yang dibayarkan hanya sesuai Surat Keputusan (SK) pada tanggal 11 Agustus 2019.
Salah satu Anggota Dewan demisioner, Lili Angraeni mengatakan jika ia dan 20 anggota lainnya telah membuat kesepakatam agar kepala daerah membuat keputusan soal gaji anggota DPRD periode 2014-2019.
"Kami hanya digaji hingga tanggal 11 Aguatus 2019 atau setara dengan 60 bulan. Sementara kami bekerja hingga anggota DPRD periode 2019-2024 dilantik," kata Lili, Senin (26/8/2019).
Baca Juga:Belum Kerja, Anggota DPRD Bekasi Baru Sudah Didemo, Harus Dilantik di Jalan
Berbanding terbalik dengan anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang efektif kerja mulai tanggal 26 Agustus hingga akhir bulan ini.
"Mereka (anggota DPRD Kota Bekasi baru) efektif kerja hanya empat hari, dan akan menerima gaji full satu bulan pada bulan September, jika dari sisi kepatutan maka hal tersebut tidak patut," ujar dia.
Sebanyak 21 Anggota DPRD periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk usulan. Menurutnya, jika 31 hari bulan Agustus adalah 100 persen maka, 26 hari dari 31 hari adalah 84 persen. Sedangkan, lima hari dari 31 hari adalah 16 persen.
"Berarti 84 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 38.640.000. 16 persen dikali Rp 46 juta adalah Rp 7.360.000. Itulah seharusnya hak yang Patut diterima oleh anggota DPRD Periode 2014-2019, dan Anggota DPRD Periode 2019-2024," jelas dia.
Karena gaji DPRD murni berasal dari APBD Kota Bekasi. Maka mereka mendorong kepada kepala daerah agar dapat mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.
Baca Juga:Besok, Ketua Pengadilan Negeri Lantik 50 Anggota DPRD Kota Bekasi
"Berbeda dengan ASN yang gajinya berasal dari APBN. Ini harus ada keadilan dari kepala daerah (Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi)," katanya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah