SuaraJabar.id - Dampak kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mencapai 100 persen di tahun 2020 membuat warga Kota Depok yang menjadi peserta jaminan kesehatan ramai-ramai turun kelas.
Hal tersebut diakui Warga Kecamatan Bojongsari, Majelih (55). Dia memilih turun kelas dari Kelas 2 ke Kelas 3 karena sudah tidak sanggup membayar iuran yang bakal naik pada tahun depan.
"Saya sekeluarga ada lima orang, saya, istri dan tiga anak. Sementara, saya sudah enggak kerja. Daripada nanti nunggak bulan depan, lebih baik saya turun kelas," katanya di kantor BPJS Kesehatan Depok, Jalan Margonda Raya pada Senin (13/12/2019).
Majelih mengemukakan, berdasar informasi kenaikan iuran untuk peserta mandiri kelas 3 mengalami kenaikan dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Sedangkan, kelas 2 dari Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 per jiwa dan kelas 1 dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000 per jiwa.
Baca Juga:Iuran BPJS Naik, Rakyat Menjerit
"Terlalu besar buat saya, harus bayar tiap bulan. Sekarang saya sudah enggak kerja," katanya.
Hal senada juga disampaikan Warga Kecamatan Cimanggis, Hendar Ruhendar. Dia bahkan harus turun dua kelas, dari kelas Kelas 1 ke Kelas 3.
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang cukup besar di Kelas 1 sehingga dia khawatir tidak sanggup lagi membayar iuran BPJS Kesehatan dirinya bersama istri dan 1 anak.
"Wah udah enggak keuber lagi saya. Kalau naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 enggak terjangkau lagi. Apalagi, uang buat bayar iuran BPJS ini dapat pemberian dari anak, karena saya sudah enggak kerja," kata Hendar.
Untuk diketahui, iuran BPJS Kesehatan resmi dinaikan beberapa waktu lalu. Kenaikan iuran tersebut ditandai penandatanganan aturan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga:Kenaikan Iuran BPJS Jangan Munculkan Keinginan Kembali ke Jamkesda
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- 1
- 2