SuaraJabar.id - Kerajaan King Of The muncul di Kampung Babakanpari, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang dipimpin Moch Harzanto.
Kelompok yang serupa Kerajaan Agung Sejagat dan Sunda Empire itu mengklaim, ini mengatakan, Pria ini menjabat Leader King Of The King Sukabumi.
Menurut Harzanto, King Of The King lahir atas dasar perjanjian keuangan internasional Green Hilton Tahun 1963.
Baca Juga:King of The King, Klaim Lantik Presiden di Dunia dan Bayar Utang Negara
Dalam perjanjian tersebut, diterbitkan dua sertifikat berbahan kulit bernama 42 dan 45. Sertifikat itu juga terkenal sebagai rekening negara atau rekening presiden pertama RI Sukarno, dengan nomor rekening 080264.
Harzanto menyatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi pernah memakai rekening tersebut.
"Bahkan Pak Jokowi pada tahun 2016 sempat menggunakan dan semua perjalanan negara ini menggunakan rekening yang 42, sementara yang 45 belum dipakai, masih ori (orisinal)," kata dia kepada Sukabumiupdate.com—jaringan Suara.com di rumahnya, Jumat (31/1/2020).
Harzanto menjelaskan, sertifikat-sertifikat itu diberikan dan dipelajarinya sejak tahun 2017.
Oleh sebab itu, ia mengklaim dirinya sebagai generasi penerus yang dipercaya leluhur untuk melanjutkannya.
Baca Juga:King of The King Klaim Akan Lunasi Utang RI dan 4 Berita Heboh Lainnya
"Saya mohon ini tidak terjadi sebuah fitnah. Saya berjalan sesuai de facto dan de jure. Karena dasar sertifikat ini dilandasi oleh sertifikat yang namanya 1313.”
Sementara itu, Muspika Cidahu bergerak cepat menyikapi adanya pengurus King Of The King di wilayahnya.
Camat Cidahu, Erry Erstanto menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dengan kejadian munculnya kelompok-kelompok yang mengatasnamakan kerjaaan.
"Kami menghimbau kepada semua tolong disikapi dengan bijak mari kita jaga kondisi yang kondusif," kata dia.