“Untuk petugas hiburan pegawai harus ada jaminan dari pengusaha bahwa mereka bebas dari Covid, dengan Swab, atau rapid. Pengajuan tidak bisa lewat asosiasi, karena ini berat, saya ingin memastikan semua titik benar-benar siap,” katanya.
Pengajuan akan diperbolehkan mulai hari Senin (10/8/2020), ketika Peraturan Wali Kota telah dikeluarkan. Pemkot Bandung juga akan melakukan pengawasan melalui Satgas Kesehatan.
Kontributor : Emi La Palau
Baca Juga:Teratas di RI, Hari Ini Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 24.601 Pasien