Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 Februari 2022 | 10:48 WIB
Hindari Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Kendaraan secara Online dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Ilustrasi STNK

SuaraJabar.id - Berikut ini cara blokir STNK kendaraan secara online. Hal ini untuk menghindari pajak progresif kendaraan bermotor.

Terlebih praktik blokir kendaraan online ini penting bagi Anda yang baru saja menjual mobil atau motor. Oleh karena itu, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib menyimak artikel ini sampai habis.

Sebenarnya pemberlakuan pajak progresif kendaraan sendiri baru dimulai di beberapa daerah seperti Jakarta. Hanya saja bisa saja diperluas ke area-area lain yang memang membutuhkannya.

Syarat dokumen yang harus dipersiapkan dikutip dari AyoSemarang:

Baca Juga:Perempuan Muda Berkaus Geng Motor Tewas dengan Kondisi Mulut Berbusa, Polisi: Broken Home

1. KTP pemilik kendaraan

2. KK

3. Akta penyerahan atau surat atau bukti bayar atau dokumen sejenis

4. STNK atau BPKB kendaraan

5. Softcopy surat kuasa dan KTP yang akan diwakilkan

Baca Juga:Sopir Elf Maut di Karawang Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara

6. Untuk STNK, BPKB, atau surat akta penyerahan wajib ada.

7. Jika tidak Anda tak bisa melakukan pemblokiran online. Jadi ketika dokumen ini tidak ada, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat Induk, sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Cara blokir STNK kendaraan secara online:

1. Akses situs pajak milik pemerintah, untuk Jakarta pada https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak, isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas yang Anda miliki.

3. Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, kemudian pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.

4. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir yang tersedia tersebut, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.

5. Submit dokumen persyaratan blokir STNK.

6. Klik tombol kirim, kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui maka akan ada informasi yang masuk ke email Anda.

Demikian cara blokir STNK kendaraan secara online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak