Agung Sandy Lesmana
Kamis, 28 Maret 2019 | 14:25 WIB
Wakapolres AKBP Arya Perdana. (Suara.com/Supriyadi)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus pemuda berinsial TI alias Pesek (30) yang diduga menjadi bandar terkait kasus peredaran ganja di wilayah Kampung Rawa Panjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 23 paket ganja siap edar.

Terkait kasus ini, polisi turut membekuk SA alias Ipul yang menjadi rekan Pesek selama melakoni bisnis ganja tersebut.

"Kami amankan dua pelaku bandar ganja pada Senin (25/3/2019). Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial TI alias Pesek (30) dan SA alias Ipul (26) dari kamar kontrakannya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan di Mapolresta Depok, Kamis (28/3/2019).

Pesek dan Ipul dibekuk polisi terkait kasus peredaran ganja. (dokumen polisi)

Deddy mengatakan, Pesek lebih dulu ditangkap dan polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak tujuh plastik klip kecil berwarna bening. Dari pengembangan kasus ini, polisi turut meringkus Ipul yang menyimpan lebih banyak menyimpan paketan ganja.

Baca Juga: Direksi Pupuk Indonesia Ditangkap KPK, Kementerian BUMN Geram

"Kami menemukan 16 paket ganja berukuran besar, yang disimpan dalam kemasan alumunium foil," ujarnya.

Deddy menuturkan, pihaknya tengah mendalami kasus tersebut guna mengungkap adanya kemungkinan pelaku yang lainnya yang berperan sebagai bandar.

Kontributor : Supriyadi

Load More