Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 23 April 2019 | 13:14 WIB
Tim gabungan dari anggota Direskrimsus Polda Jawa Barat tunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyebarkan video hoaks di Mapolda Jabar, Selasa (23/4/2019). [Suara.com/Aminuddin]

"Saya ikut relawan Koppasandi pemenangan Prabowo-Sandi 02 di daerah Ciamis," bebernya.

Akibat perbuatannnya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undanh RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Beredar Video Hoaks Kericuhan di KPU Sampang, Ini Kata Polda Jatim

Load More