Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Sabtu, 27 April 2019 | 16:18 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat bernomor 451/2430/SETDA.Kessos. Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Dalam maklumat itu terdapat 5 poin. Pertama, Rahmat Effendi mengimbau pada umat muslim Kota Bekasi agar membangun kedamaian, merajut kebersamaan, memuliakan Ramadan, mengeluarkan ZIS (zakat, infak, sedekah) dan memperkokoh ukhuwah islamiah, basyariah dan wataniah.

"Untuk itu saya meminta agar pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) bisa menutup pada H-3 Ramadan atau 2 Mei 2018 sampai H+3 Ramadan atau sekitar 8 Juni 2019," kata Rahmat, Sabtu (27/4/2019).

Rahmat Effendi menerangkan, maklumat tersebut sudah diedarkan sejak Jumat (26/4/2019) kemarin.

Baca Juga: Sebanyak 36 Pengawas Pemilu 2019 di Kabupaten Bekasi Tumbang

Beberapa poin lainnya adalah mengajak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa agar senantias menghormati orang yang berpuasa serta menciptakan sikap toleransi antarumat beragama.

"Para pengusaha, pemilik restoran dan warung makan agar menyesuaikan kegiatan, sehingga tidak menggangu kekhusyukan umat Islam yang sedang berpuasa," ujarnya.

Terakhir, Rahmat Effendi mengajak seluruh masyarakat Bekasi untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, dan segala kegiatan yang dapat menganggu kesucian bulan Ramadan.

"Kemudian warga juga diminta menghindari berita hoaks, narkoba dan radikalisme," pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: KPU Bekasi Targetkan Pleno Rekapitulasi Tingkat Daerah Pada 6 Mei Mendatang

Load More