Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 17 Mei 2019 | 12:55 WIB
Ilustrasi celurit, senjata tradisional masyarakat Madura (Shutterstock).

Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.

Kontributor : Supriyadi

Load More