Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Jum'at, 17 Mei 2019 | 19:57 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil Sunjata Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019). [Dok ASJ]

SuaraJabar.id - Sunjaya Purwadisastra, terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, dilantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5/2019).

Seusai Gubernur Emil membacakan berita acara pelantikan, Sunjaya Purwadisastra kemudian diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Cirebon.

Sunjaya merasakan jabatan sebagai Bupati Cirebon sekitar 10-15 menit saja, setelah itu diberhentikan sementara.

Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi dilantik oleh Ridwan Kamil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon periode 2019-2024.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Cirebon Sunjaya

Seharusnya, pelantikan ini dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019.

Namun, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019, atas pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019, sehingga meminta Gubernur Jawa Barat agar mempertimbangkan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih dilaksanakan pasca pemilu tahun 2019.

"Penting saya sampaikan bahwa pelantikan ini harus dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Emil.

Dia mengatakan, amanat pelantikan tertuang dalam Surat Mendagri nomor 131.32/7959/otda tanggal 4 oktober 2019.

Sementara perihal pemberhentian Sunjaya tertuang dalam surat Mendagri Nomor 131.32/2650/otda tertanggal 9 Mei 2019.

Baca Juga: Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Cirebon Sunjaya

"Berdasarkan ketentuan dan amanat sebagaimana dimaksud, pada hari ini dilaksanakan pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Cirebon terpilih masa jabatan tahun 2019-2024," kata Emil.       

Load More