SuaraJabar.id - Lelaki berinisial YY (31) dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). YY merupakan pengancam Presiden Jokowi dan akan meledakkan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan YY membuat keluarga kaget. Kakak YY, Andika mengatakan adiknya itu dikenal tertutup dan jarang bercerita banyak tentang kehidupan pribadi.
"Keluarga sangat kaget. Enggak kepikiran adik saya ini punya pikiran seperti itu," kata Andika di kediamanya, wilayah Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/6/2019).
Andika menerangkan, saat penangkapan YY berada di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat. Waktu itu, YY tengah menghampiri ibunya yang datang dari Jawa ke rumah Andhika.
Baca Juga: Relawan Ninja Polisikan Pengancam Jokowi dan Wiranto dengan Tuduhan Makar
"Ibu saya datang dari Jawa ke rumah saya. Memang kan momennya sedang Lebaran, jadi si YY main ke sini" jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, YY ditangkap tim siber kepolisian di Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019), atas tuduhan menyebar ujaran kebencian.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra. Asep mengatakan, YY melakukan ancaman akan membunuh Jokowi dan membakar Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Bareskrim sudah menangkap satu pelaku telah terkait menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengancam Pak Jokowi dan mengancam membakar asrama Brimob di Kelapa Dua Depok," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019) kemarin.
Asep menyebut YY sudah menyebarkan ujaran kebencian ke berbagai grup di media sosial. Asep menyebut YY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengancam Jokowi Ditetapkan sebagai Tersangka, FPI Minta Polisi Adil
Atas perbuatannya, YY dijerat memakai UU ITE, KUHP, dan UU Terorisme karena berkaitan dengan ancaman terhadap kesatuan kepolisian.
YY disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Selain itu, YY juga disangkakan Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Digaji Puluhan Juta, Dua WNA China Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus SMS Phishing Melalui BTS Palsu
-
Bareskrim Polri Subdit V Siap Jemput Investor yang 'Kabur' dari IHSG
-
Bareskrim Selidiki Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Cek CCTV
-
Awas! Modus Baru SPBU Curang, Dikendalikan Jarak Jauh Lewat HP
-
Dua Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Uang Rp29 M hingga Mobil Ikut Diserahkan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham