SuaraJabar.id - Polisi telah menangkap dan menahan YY, pria yang diduga mau membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pembakaran Asrama Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
Terkait penangkapan itu, Andika, salah satu keluarga tersangka mengatakan, sang istri telah sang istri pun sudah mengajukan permohonan kepada polisi agar penahanan YY ditangguhkan.
"Infonya sih terakhir dari LBH dan istrinya ada (permohonan) penangguhan memang," kata Andika di kediamannya daerah Kecamatan Tapos, Jawa Barat, Depok, Kamis (13/6/2019).
Selain keluarga meminta penangguhan, YY juga akan diberikan pendampingan dari lembaga bantuan hukum.
Baca Juga: Ditangkap! Lelaki yang Ancam Bunuh Jokowi dan Berencana Bakar Mako Brimob
Dengan kejadian itu, pihak keluarga menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jadi keluarga serahin semua ke pihak kepolisian. Kita berharap dengan adanya hukuman ini dia lebih positif aja tingkah lakunya," ucapnya.
Andika menambahkan, YY diketahui ikut dalam aksi 22 Mei 2019 di Kantor Bawaslu. Hal itu berdasarkan vidio YY di aksi tersebut.
"Saya tahu ada video adik saya ikut aksi demo 22 Mei. Adik saya saat itu kena gas air mata dan sempat dibawa ke klinik," ucapnya.
Namun, ia tak mengetahui apakah adiknya aktif dalam komunitas atau perkumpulan tertentu.
Baca Juga: Pria Bersorban Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Ditahan 20 Hari
Diketahui, YY ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Kenari 2, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2019). Penangkapan itu terjadi ketika YY tengah berkumpul dengan orang tuanya yang datang dari Jawa.
Polisi pun telah menetapkan YY sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 29 juncto Pasal 45 B UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling bayak Rp 750 juta.
Kemudian, Pasal 6 atau Pasal 12 A atau Pasal 14 UU No 5 tahun 2018 tentang Perubahan UU No 15/2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Apa Syarat Penangguhan Penahanan? Nikita Mirzani Tetap Ditahan Meski Lolly Tulis Surat Permohonan
-
KPK Tepis Kubu Hasto usai Koar-koar Penangguhan Penahanan Ditolak: Kami Belum Terima!
-
Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Dikabulkan atau Tidak, Itu Kewenangan Penyidik
-
Kuasa Hukum Hasto Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK, Tapi....
-
Dibui karena Rawat Landak, Jaksa Ajukan Permohonan ke Hakim Bebaskan Sukena
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang