Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 23 Juni 2019 | 10:18 WIB
Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto. (ANTARA)

Budiyono menyatakan, korban disuruh menjaga tanah seluas 1.700 meter persegi oleh Acam bin Mendung, ahli waris dari Zaelani Hamid. Yang bersangkutan tengah bersengketa dengan sebuah perusahaan properti dan seorang ahli waris lainnya di sana.

"Acam sekarang posisinya ditahan atas laporan pengembang dengan tuduhan penipuan sampai pemalsuan," kata Budiyono.

Ia meminta polisi serius menangani kasus duel maut tersebut. Budiyono mengingatkan adanya penggunaan senjata api.

"Ranah ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Bacok Orang saat Tawuran, Remaja Ini Diringkus Polisi saat Melamar Kerja

Salah satu korban duel maut tak seimbang di samping apartemen Metro Galaxy Park, Kota Bekasi, Jawa Barat, Heri Amora (32) mengaku, sebelum ada penyerangan, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik di tempat kejadian.

"Saat itu saya bersama teman-teman tengah istirahat," kata Heri.

Heri bersama lima korban lainnya merupakan penjaga lahan sengketa yang tinggal di bangunan semi permanen yang ada di lokasi tersebut. Dia mengatakan saat itu ada sekitar 30 hingga 50 orang yang datang melakukan penyerangan. Para pelaku semua mengenakan masker dan topi.

"Usai lampu padam, lalu terdengar suara tembakan," katanya.

Korban lainnya, Titus mengatakan usai mendengar suara tembakan sekelompok orang tersebut lantas meminta orang yang ada di dalam kamar untuk keluar.

Baca Juga: Polisi Bantah Ada Tawuran Petasan saat Lebaran di Harmoni Jakarta Pusat

Setelah keluar bersama korban lain, mereka diperintahkan untuk tidak mendekati Dani yang diketahui menjadi korban tewas akibat ditembak pelaku.

Load More