Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 01 Juli 2019 | 10:45 WIB
Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Putra)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Bogor akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap SM (52), perempuan bawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Hal tersebut dilakukan lantaran SM tidak dapat memberikam keterangan secara konsisten kepada penyidik. Selain itu, menurut keterangan suaminya, SM memang mempunyai gangguan kejiwaan.

"Kita akan lakukan observasi dan pemeriksaan kejiwaan yang bersangkutan di RS Polri Kramatjati," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).

"Yang bersangkutan ketika diperiksa tidak konsisten keterangannya, emosinya juga labil. Lalu keterangan suaminya, dia (SM) punya gangguan kejiawaan disertai keterangan dari dokter yang. Tapi kita akan pastikan lagi," lanjut Dicky.

Baca Juga: Kerabat Ungkap SM Pembawa Anjing ke Masjid Idap Penyakit Ini?

Hingga saat ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 4 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian.

"Sudah ada 4 saksi yang kita periksa, suami dan DKM masjid. Nanti kita juga akan panggil yang merekam video itu untuk diperiksa," tandasnya.

Sebelumnya, beredar di video viral di media sosial seorang wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu (30/6/2019) siang. Selain membawa anjing, wanita tersebut juga marah-marah tanpa sebab yang jelas kepada jemaah masjid.

Alhasil, para jemaah di lokasi pun geram dan berusaha mengusir wanita berbaju putih dengan kacamata hitam itu ke luar. Bukannya sadar atas perilakunya, wanita itu justru semakin meradang hingga sempat cekcok dengan jemaah masjid.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Bahar Bantah Jadi Suami Wanita Pembawa Anjing di Masjid Al Munawaroh

Load More