Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Juli 2019 | 14:53 WIB
Ilustrasi lahan kumuh di Kota Bekasi. [Antara]

Aturan itu menyebut pemerintah akan menata kawasan pemukiman, hingga pemeliharaan dan perbaikan, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengakui program Karya Bhakti 2019 sebenarnya terlambat tiga bulan dari jadwal yang sudah ditentukan dikarenakan masalah administrasi.

"Seharusnya program penataan ini sudah berjalan sebelum Pilpres 2019," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: Pemda Mau Relokasi Warganya dari Kawasan Kumuh? Hubungi Kementerian PUPR

Load More