Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 25 Juli 2019 | 12:08 WIB
Bentrok penggusuran di Bekasi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Ratusan warga di Perumahan Bumi Rawa Tembaga RT 01/11 Jalan Bougenviille Raya, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, terlibat bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (25/7/2019).

Bentrokan itu terjadi lantaran warga menolak adanya penggusuran yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.

Pantauan Suara.com, ratusan warga itu didampingi mahasiswa dan organisasi masyarakat dari Pemuda Pancasila (PP). Tidak ada korban jiwa dalam insiden bentrokan itu.

"Kami belum pernah diberikan sosialisasi, SP-1 sampai SP-3 dari pemerintah keluar dalam tiga minggu, 12 Juni, 2 Juli, 9 Juli. Dan tiba-tiba kami disuruh untuk meninggalkan rumah karena ingin dibongkar. Alasan utamanya karena melanggar Perda Kota Bekasi," kata salah satu perwakilan warga. Ricky Pakpahan.

Baca Juga: Penggusuran Tambaklorok Bergejolak, Ganjar Turun Tangan Pakai Jurus Ahok

Menurut dia, warga sudah tinggal lama, belasan hingga lebih dari 30 tahun di daerah itu. Namun, Pemkot Bekasi termasuk dalam hal ini Dinas Tata Ruang tak menggubris hal itu. Ia mengaku jika penggusuran dilakukan untuk normalisasi sungai yang lebarnya 2-3 meter.

"Tapi anehnya malah harus menggusur semua bangunan. Hal itu jelas menyimpang karena normalisasi itu tak masuk akal. Sebab, mestinya normalisasi itu harus dimulai dari ujung pemukiman yaitu dari bangunan Pura, Gereja Kristen Jawa, dan perumahan Jatisari yang juga melintasi pinggiran kali kecil," beber dia.

"Hal lainnya yaitu sarat kepentingan kapitalis. Pasalnya ada bangunan tembok, jalan akses masuk, jembatan dan trafo listrik di perumahan baru, Perumahan Casaalaia yang jelas sejajar dengan rumah warga namun tidak termasuk daftar bangunan yang bakal digusur," imbuh dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dzikron mengatakan jika pembongkaran rumah disanah berdasarkan landasan hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor PS 0301-sb/221 tertanggal 17 Mei 2019.

"Surat itu merupakan permohonan bantuan penertiban bangunan diatas tanah Jalan Bougenvile Raya RT 01/11 Kelurahan Jakasampurna," kata Dzikron saat dihubungi Suara.com.

Baca Juga: Ada 91 Penggusuran Selama Pimpin Jakarta, Anies Tak Konsisten

Menurutnya, tujuan dari pembongkaran 57 rumah tersebut untuk menjaga ketertiban dan pengelolaan sungai agar fungsi sempadan sungai dapat dikembalikan sebagaimana peraturan berlaku untuk penanganan banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jatiluhur.

"Tanah di Jalan Bougenvile Raya tersebut milik Kementerian PUPR yang diserah operasikan kepada Perum Jasa Tirta II sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No.39/KPTS/1994," jelas dia.

Camat Bekasi Barat, Bunyamin mengku sudah jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi mellaui perangkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga setempat soal penertiban bangunan puluhan rumah di lokasi.

"Sosialisasi sudah dilakukan hingga surat peringatan sudah kami serahkan kepada warga, jadi semua sudah sesuai prosedur dan peraturannya," kata Bunyamin.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More