Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 07 Agustus 2019 | 00:00 WIB
Ketua PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat berpidato acara Harlah PKB ke-21. (Suara.com/Tio).

SuaraJabar.id - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Babai Suhaimi, dikabarkan telah dipecat sepihak oleh DPC PKB Kota Depok, Jawa Barat. Tidak terima, Babai Suhaimi bakal melakukan gugatan.

Babai Suhaimi merupakan Anggota DPRD terpilih Kota Depok periode 2019-2024. Babai akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (7/8/2019) besok.

"Besok saja setelah saya daftar ke Pengadilan Negeri Depok. Yang pasti surat pemecatan sudah ada pada saya," kata Babai saat dikonfirmasi, Selasa (7/8/2019).

Menurut Babai pemecatan yang dilakukan PKB tanpa ada teguran. Dirinya juga merasa tidak melanggar AD/ART partai dan Undang-Undang partai Politik.

Baca Juga: Politikus PKB Ngaku Pernah Dipukuli Oknum FPI, Awit Mashuri: Jangan Cengeng

Menurut dia, pemecatan yang dilakukan DPP PKB bentuk upaya penjegalan dirinya untuk dilantik sebagai Anggota DPRD Depok dalam waktu dekat ini.

"Mereka (DPC PKB Depok) ada upaya zalim ke saya. Tentu tidak seperti itu, karena ada aturannya. Ada mekanisme yang ditempuh," katanya.

"Pemberhentian saya oleh DPP cacat hukum. Saya akan mengugat artinya. Masa saya sudah menang dengan memperoleh suara sebanyak 12 ribu. Dengan 3.000 ribu. Mau main begitu saja, itu tak benar," Babai menambahkan.

Lebih lanjut, Babai juga mengaku sudah menyiapkan pengacara. Ia menduga ada pihak di partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu tidak suka dengan dirinya.

"Informasi itu betul ada pemecatan sepihak. Ini bukan mencari kebenaran, tapi mereka inginkan saya dijegal untuk tidak dilantik, ini penzaliman," ucapnya.

Baca Juga: Terungkap Pesan Gus Dur saat Politisi PKB Dipukuli Oknum FPI

Menurut Babai, KPU Depok sudah memastikan kalau dirinya terpilih menjadi legislatif di DPRD Depok 2019-2024, sebab sudah dilakukan proses rapat pleno terbuka di Hotel Bumi Wiyata.

Load More