SuaraJabar.id - Seorang nasabah bank terlibat bentrok dengan kawanan bandit di depan toko Susu Karisma 2, Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (7/8/2019).
Nasabah Bank yang diketahui bernama Iyan Hidayat (20) harus berurusan dengan komplotan bandit untuk mempertahankan uang senilai Rp 7 juta. Dalam aksi tersebut, komplotan bandit tersebut sempat mengambil uang milik Iyan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jepry mengatakan awal mula peristiwa tersebut terjadi ketika Iyan hendak menuju Bank BCA dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
"Nasabah ingin menukarkan uang receh pecahan kertas senilai Rp 7 juta di Bank BCA Ruko Comersial City Centre, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya kepada Suara.com pada Kamis (8/8/2019).
Setelah melakukan penukaran uang, Iyan kembali ke lokasi kejadian. Uang hasil penukaran tersebut diketahui dibungkus menggunakan amplop dan dimasukan ke dalam boks sepeda motornya jenis Honda Bear warna Hitam.
"Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan membuka toko, namun rupanya boks motornya di bobol oleh pelaku. melihat itu korban teriak hingga terdengar warga lainnya," jelas dia.
Korban mengejar dan terlibat aksi tarik menarik dengan tiga orang pelaku. Melihat kejadian itu, warga kemudian berdatangan hingga dua pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku tiga orang yaitu, Marwan (26), Firdaus (35). Sedangkan Gerry (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku Marwan dan Firdaus mengaku telah mengintai korban sejak dari lokasi Bank. Mereka mengintai Iyan yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Ditinggal Kabur Rekannya saat Rampok Rumah, Sarpawi Tewas Diamuk Massa
"Peran mereka berbeda-beda, pelaku Marwan yang mengeksekusi atau membobol jok motor, pelaku Firdaus pengintai dan Gerry (DPO) yang mengawasi situasi di TKP," paparnya.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa amplop uang bertuliskan BCA berisi uang pecahan kertas senilai Rp 7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Hitam dengan nomor polisi B 4490 TBB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
4 Poin Tamparan Dedi Mulyadi: Lupakan Luar Negeri, Ini PR Kepala Daerah di Jabar!
-
Dedi Mulyadi ke Kepala Daerah: Urus Sampah-Jalan Rusak Dulu, Jangan Mimpi ke Luar Negeri
-
Sakit Pinggang? Dokter Ungkap Rahasia Posisi Tidur dan Jenis Kasur yang Tepat
-
Dedi Mulyadi Janji Investasi dan Rekrutmen Kerja Baru akan Dibuka dengan Sistem Online
-
Jawa Barat Juara PHK, Benarkah Janji Dedi Mulyadi Mampu Atasi Masalah?