SuaraJabar.id - Seorang nasabah bank terlibat bentrok dengan kawanan bandit di depan toko Susu Karisma 2, Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (7/8/2019).
Nasabah Bank yang diketahui bernama Iyan Hidayat (20) harus berurusan dengan komplotan bandit untuk mempertahankan uang senilai Rp 7 juta. Dalam aksi tersebut, komplotan bandit tersebut sempat mengambil uang milik Iyan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jepry mengatakan awal mula peristiwa tersebut terjadi ketika Iyan hendak menuju Bank BCA dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
"Nasabah ingin menukarkan uang receh pecahan kertas senilai Rp 7 juta di Bank BCA Ruko Comersial City Centre, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya kepada Suara.com pada Kamis (8/8/2019).
Setelah melakukan penukaran uang, Iyan kembali ke lokasi kejadian. Uang hasil penukaran tersebut diketahui dibungkus menggunakan amplop dan dimasukan ke dalam boks sepeda motornya jenis Honda Bear warna Hitam.
"Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan membuka toko, namun rupanya boks motornya di bobol oleh pelaku. melihat itu korban teriak hingga terdengar warga lainnya," jelas dia.
Korban mengejar dan terlibat aksi tarik menarik dengan tiga orang pelaku. Melihat kejadian itu, warga kemudian berdatangan hingga dua pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku tiga orang yaitu, Marwan (26), Firdaus (35). Sedangkan Gerry (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku Marwan dan Firdaus mengaku telah mengintai korban sejak dari lokasi Bank. Mereka mengintai Iyan yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Ditinggal Kabur Rekannya saat Rampok Rumah, Sarpawi Tewas Diamuk Massa
"Peran mereka berbeda-beda, pelaku Marwan yang mengeksekusi atau membobol jok motor, pelaku Firdaus pengintai dan Gerry (DPO) yang mengawasi situasi di TKP," paparnya.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa amplop uang bertuliskan BCA berisi uang pecahan kertas senilai Rp 7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Hitam dengan nomor polisi B 4490 TBB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan