SuaraJabar.id - Seorang nasabah bank terlibat bentrok dengan kawanan bandit di depan toko Susu Karisma 2, Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (7/8/2019).
Nasabah Bank yang diketahui bernama Iyan Hidayat (20) harus berurusan dengan komplotan bandit untuk mempertahankan uang senilai Rp 7 juta. Dalam aksi tersebut, komplotan bandit tersebut sempat mengambil uang milik Iyan.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Inspektur Satu Jepry mengatakan awal mula peristiwa tersebut terjadi ketika Iyan hendak menuju Bank BCA dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.
"Nasabah ingin menukarkan uang receh pecahan kertas senilai Rp 7 juta di Bank BCA Ruko Comersial City Centre, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan," katanya kepada Suara.com pada Kamis (8/8/2019).
Setelah melakukan penukaran uang, Iyan kembali ke lokasi kejadian. Uang hasil penukaran tersebut diketahui dibungkus menggunakan amplop dan dimasukan ke dalam boks sepeda motornya jenis Honda Bear warna Hitam.
"Setelah itu korban turun dari sepeda motor dan membuka toko, namun rupanya boks motornya di bobol oleh pelaku. melihat itu korban teriak hingga terdengar warga lainnya," jelas dia.
Korban mengejar dan terlibat aksi tarik menarik dengan tiga orang pelaku. Melihat kejadian itu, warga kemudian berdatangan hingga dua pelaku berhasil diamankan.
"Pelaku tiga orang yaitu, Marwan (26), Firdaus (35). Sedangkan Gerry (35) masuk dalam Daftar Pencarian Orang," ungkapnya.
Kepada penyidik, pelaku Marwan dan Firdaus mengaku telah mengintai korban sejak dari lokasi Bank. Mereka mengintai Iyan yang menggunakan kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Ditinggal Kabur Rekannya saat Rampok Rumah, Sarpawi Tewas Diamuk Massa
"Peran mereka berbeda-beda, pelaku Marwan yang mengeksekusi atau membobol jok motor, pelaku Firdaus pengintai dan Gerry (DPO) yang mengawasi situasi di TKP," paparnya.
Dari peristiwa itu, polisi menyita barang bukti berupa amplop uang bertuliskan BCA berisi uang pecahan kertas senilai Rp 7 juta, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warna Hitam dengan nomor polisi B 4490 TBB.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian
-
Tak Perlu Macet-macetan Pindah Spot, Enchanting Valley Tawarkan Solusi Liburan Seharian di Puncak
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Duka Bintang Persib: Rumah Orang Tua Saddil Ramdani Ludes Terbakar di Muna Barat
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang