Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 14 Agustus 2019 | 18:01 WIB
Stan penerimaan lowongan kerja bagi disabilitas yang diadakan Pemkot Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mewajibkan setiap perusahaan yang ada di kota tersebut untuk menerima karyawan disabilitas dengan kuota satu persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Depok Manto Jhorgi saat membuka Job Fiar 2019 di SMK Setia Negara pada Rabu (14/8/2019). Manto mengemukakan aturan penerimaan karyawan disabilitas tersebut sesuai aturan dan regulasi undang-undang.

"Sesuai dengan aturan dan regulasi minimal satu persen dari jumlah pegawai di perusahaan. Contohnya, kalau 400 karyawan paling tidak empat orang lah, jadi wajib hukumnya," kata Manto kepada wartawan di SMK Setia Negara Depok .

Menurut Manto, disabilitas ini bukan orang sakit tapi memiliki keterbatasan fisik dan sebenarnya memiliki punya hak yang sama serta kesempatan kerja yang sama dengan orang normal.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Perlakukan Khusus Jamaah Disabilitas untuk Salat Idul Adha

"Itu menurut Undang-undang harus satu persen dari jumlah pegawai yang ada di perusahaan. Itu sudah berlaku di Depok, dan itu kan seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengemukakan aturan tersebut mengandung konsekuensi yang mengikat bagi perusahaan, sebab jika tidak ditaati bakal ada sanksi yang menanti.

"Tentu Uu sudah katakan ada sanksi, apakah sanksi administrasi, tapi saya belum temukan perusahaan tidak menerima disabilitas, karena setahu saya belum ada yang menolak dan ada aturan tertentu di masing-masing perusahaan itu yang harus dipenuhi seusia kualifikasi pekerjaan," jelasnya.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Idul Kurban, Berkah Bagi Widjianto Penyandang Disabilitas Perajin Besek

Load More