Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Sabtu, 17 Agustus 2019 | 14:30 WIB
Lapas Gunung Sindur.

SuaraJabar.id - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi Hari Kemerdekaraan ke-74 RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mendapatkan remisi kemerdekaan selama lima bulan.

"Abu Bakar Ba'syir dapat remisi lima bulan di tahun ke-5 nya," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiyana kepada Suara.com, Sabtu (17/8/2019).

Selain itu, narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Buni Yani dan narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan juga mendapat remisi kemerdekaan.

"Buni Yani mendapat remisi satu bulan di tahun pertamanya dan Gayus Tambunan mendapat remisi enam bulan di tahun ke-9," jelas Sopiyana.

Baca Juga: Besuk ke Gunung Sindur, Adik Prabowo Janji Beri Perlindungan ke Buni Yani

Sopiyana menambahkan, mereka merupakan tiga dari jumlah total 845 narapidana yang mendapat remisi masa tanahan pada Hari Kemerdekaan ke-74 RI ini.

"Perbedaan jumlah remisi HUT Kemerdekaan ini tergantung dari lamanya menjalani masa pidana. Bagi para narapidana yang masuk lapasnya lebih dulu akan mendapat remisi lebih besar," tutupnya.

Kontributor : Rambiga

Load More