Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 11 September 2019 | 15:50 WIB
Anggota DPRD Kota Bekasi usai dilantik beberapa waktu lalu. [Suara.com/M Yacub]

"Kita (Sekretariat DPRD) hanya memberikan keterangan saja bahwa mereka adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang sah," ujarnya.

Ridwan menjelaskan, dari hasil pinjaman uang itu, setiap bulannya di potong Rp 10 Juta dari jumlah gaji Anggota DPRD yang sebesar Rp 40 juta per-bulannya.

"Iya itu kan dalam rangka meningkatkan kinerja mereka sebagai anggota DPRD juga. Intinya kita hanya memberikan keterangan saja ke pihak Bank, kalau mereka benar anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024," katanya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga: Baru Dilantik Delapan Hari, Anggota DPRD Banten Ramai-ramai Gadaikan SK

Load More