SuaraJabar.id - Pihak keluarga dan tim pengacara membesuk para tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Keenam mahasiswa asal Papua dikabarkan sempat tak diizinkan menerima besukan dari keluarga dan pengacara.
"Sudah kami membesuk dan dibolehkan, hari ini. Ada 12 orang masuk membesuk kawan-kawan," kata pengacara Aktivis Papua Michael Himan kepada Suara.com, Jumat (20/9/2019).
Meski diperbolehkan membesuk, kata Himan, anggota keluarga dan pengacara dilarang membawa tas dan telepon seluler saat menemui para tersangka.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Dia menerangkan, jika kondisi kesehatan enam aktivis Papua dalam keadaan baik selama menjalani penahanan.
Dia pun berharap, polisi bisa memperpanjang waktu besukan keenam tersangka.
"Untuk waktu besuk sih semoga ke depan bisa perpanjangn minimal tiga jam lah agar keluarga juga bisa puas ngobrol dengan enam tersangka ini," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Perkembangan Terbaru Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana
-
Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
-
Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
- 5 Rekomendasi Sepatu New Balance Terbaik untuk Traveling, Empuk dan Awet
Pilihan
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
-
Review Sunscreen Wardah UV Shield Acne Calming, Recommended buat Kulit Berjerawat
-
Erick Thohir Tambah Deputi di Kementerian BUMN, Buat Apa?
Terkini
-
Wajib Tahu! Pelajar Purwakarta Kini Dibatasi Jam Malam Pukul 21.00 - 04.00 WIB
-
Eva Rudy Susmanto Siap Berantas Sampah
-
Lanjutan Sidang Korupsi NPCI Jabar: Hanya Berdasarkan BAP Penyidik, Auditor Dinilai Tak Obyektif
-
5 Link Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu! Segera Klaim!
-
Belanja Makin Untung dengan BRI Easy Card: Cashback, Cicilan Ringan, dan Pengajuan Online