SuaraJabar.id - Pihak keluarga dan tim pengacara membesuk para tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Keenam mahasiswa asal Papua dikabarkan sempat tak diizinkan menerima besukan dari keluarga dan pengacara.
"Sudah kami membesuk dan dibolehkan, hari ini. Ada 12 orang masuk membesuk kawan-kawan," kata pengacara Aktivis Papua Michael Himan kepada Suara.com, Jumat (20/9/2019).
Meski diperbolehkan membesuk, kata Himan, anggota keluarga dan pengacara dilarang membawa tas dan telepon seluler saat menemui para tersangka.
Dia menerangkan, jika kondisi kesehatan enam aktivis Papua dalam keadaan baik selama menjalani penahanan.
Dia pun berharap, polisi bisa memperpanjang waktu besukan keenam tersangka.
"Untuk waktu besuk sih semoga ke depan bisa perpanjangn minimal tiga jam lah agar keluarga juga bisa puas ngobrol dengan enam tersangka ini," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Perkembangan Terbaru Kasus Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana
-
Penasehat Hukum dan Keluarga Aktivis Papua Sambangi Rutan Mako Brimob
-
OPM Ultimatum Jokowi: Bebaskan Surya Anta, Aktivis Papua, Veronica Koman
-
Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
-
Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif