SuaraJabar.id - Pihak keluarga dan tim pengacara membesuk para tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora yang dititipkan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Keenam mahasiswa asal Papua dikabarkan sempat tak diizinkan menerima besukan dari keluarga dan pengacara.
"Sudah kami membesuk dan dibolehkan, hari ini. Ada 12 orang masuk membesuk kawan-kawan," kata pengacara Aktivis Papua Michael Himan kepada Suara.com, Jumat (20/9/2019).
Meski diperbolehkan membesuk, kata Himan, anggota keluarga dan pengacara dilarang membawa tas dan telepon seluler saat menemui para tersangka.
Baca Juga: Polisi Diminta Anggap Veronica dan Surya Anta Pembela HAM di Kasus Papua
Dia menerangkan, jika kondisi kesehatan enam aktivis Papua dalam keadaan baik selama menjalani penahanan.
Dia pun berharap, polisi bisa memperpanjang waktu besukan keenam tersangka.
"Untuk waktu besuk sih semoga ke depan bisa perpanjangn minimal tiga jam lah agar keluarga juga bisa puas ngobrol dengan enam tersangka ini," kata dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8/2019) lalu.
Jumlah enam orang yang ditahan ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Kekinian, mereka ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Baca Juga: Kondisi Surya Anta di Rutan Mako Brimob Versi Polisi
Seluruh tersangka dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
Dalam perkembangan kasus ini, polisi telah mengirim berkas perkara milik enam tersangka itu ke kejaksaan. Pelimpahan berkas tahap satu itu dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
OPM Terkapar di Paro! TNI HABEMA Berhasil Lumpuhkan Kekuatan dan Sita Senjata
-
Pamer Foto Bule Kibarkan Bendera Bintang Kejora, Susi Air Tuding OPM Sengaja Giring Opini Publik
-
Viral WNA Diduga Pilot Susi Air Kibarkan Bendera Bintang Kejora, TNI: Tak Benar! Itu Provokasi
-
Tolak Permohonan Putri Candrawathi Pindah ke Rutan Mako Brimob, Hakim Izinkan PC Dibesuk Anak 2 Minggu Sekali
-
Peluk yang Tak Sampai, Perlawanan dan Cinta Tapol Papua
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Rooms Inc d'Botanica Bandung Ikut Semarakkan Program Akhir Tahun Artotel Wanderlust Bertajuk "Serenata Akhir Tahun"
-
Miris! Pelajar SMA Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional, Raup Untung Puluhan Juta
-
Lari Sambil Donasi, OPPO Run 2024 Kumpulkan Dana untuk Pemberdayaan Disabilitas
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024