Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 November 2019 | 20:54 WIB
Ilustrasi prostitusi online (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Praktik prostitusi terselubung di apartemen yang berada di kawasan Jalan Margonda, Kota Depok kembali terbongkar. Kali ini, korban wanita berinisial SP (19) diketahui masih berstatus pelajar.

Dalam penangkapan tersebut, selain SP, polisi juga menangkap mucikari berinisial DP.

"Yang bersangkutan (pelaku) diamankan di Apartemen Margonda Residence 5 di Jalan Margonda," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Deddy Kurniawan ketika dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan, mucikari DP awalnya mengenal SP di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (12/11/2019). Ketika itu, SP ini menceritakan masalahnya kepada DP karena membutuhkan uang.

Baca Juga: Tawarkan Jasa Esek-esek, Mucikari Online Terciduk di Apartemen Margonda

Sebelum ketemu SP, Deddy menambahkan, DP mendapatkan pesan WhatsApp (WA) dari salah pria berinisial F yang membutuhkan seorang perempuan berstatus pelajar.

"Pelaku sempat mengabaikan pesan itu. Karena, bertemu SP dan (kemudian) menawarkannya. Wanita ini tertarik dan meminta bayaran sekali kencan Rp 2 juta," kata Deddy.

Setelah transaksi disepakati, F meminta kepada DP menyampaikan kepada SP untuk mengantarkannya ke Apartemen Margonda Residence 5.

"F kemudian berkata kepada pelaku kalau dia mau dan meminta kepada pelaku untuk mengantar wanita pesanannya tersebut ke Apartemen Margonda Residence 5. Setelah itu pelaku mengantar SP ke apartement menggunakan taksi online," lanjutnya.

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku kemudian mengajak SP ke lantai 16 untuk bertemu dengan F sambil memberikan uang senilai Rp 500 ribu sebagai tanda jadi.

Baca Juga: Jadi Sarang Penjudi Kelas Kakap, Apartemen Robinson Dinilai Salahi Aturan

“Sisanya, sebesar Rp 1,5 juta akan diberikan setelah SP melakukan pelayanan,” ujar Deddy.

Namun rupanya, sepak terjang DP telah diketahui aparat.

“Setelah kami mendapati adanya laporan bisnis protitusi, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, DP terancam Tindak Pidana Undang-undang Perlindungan Anak (TPPU).

"Motifnya pelaku ini melakukan transaksi menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak untuk mendapatkan keuntungan,” kata Deddy.

Kontributor : Supriyadi

Load More