Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 09 Desember 2019 | 02:00 WIB
Puluhan calon jemaah haji menggelar aksi di depan kantor PT Bengkel Rohani pada Minggu (8/12/2019). [Suara.com/M Yacub]

SuaraJabar.id - Puluhan calon jemaah haji geruduk kantor PT Bengkel Rohani cabang Bekasi yang berada di Ruko Kalimas, Jalan Inspeksi Kalimas, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Minggu (8/12/2019).

Puluhan jemaah tersebut meminta agar pihak PT Bengkel Rohani untuk memulangkan uang mereka atau memberangkatkan haji ke Mekkah, lantaran sudah lima tahun menyetor uang namun tak juga diberangkatkan.

Salah satu calon jemaah, Jajang Rahmat mengaku telah di janjikan saat menandatangani perjanjian saat menyerahkan uang untuk investasi lima tahun lalu.

"Saya menandatangani perjanjian investasi lima tahun lalu dengan modal awal Rp 20 juta. Saat itu, saya dijanjikan lima tahun ke depan akan berangkat haji, tanpa mengantre lagi. Itu kita dijanjikan oleh Sunarsih alias Abu Aqila selaku Direktur PT Bengkel Rohani," katanya, Minggu (8/12/2019).

Baca Juga: Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Mereka yang datang ke Kantor tersebut meminta pertanggungjawaban telah mendaftar pada tahun 2013-2014 lalu. Seharusnya, menurut dia, tahun ini sudah diberangkatkan ke tanah suci, namun tak kunjung diberangkatkan.

"Kita juga sudah melakukan pertemuan-pertemuan dengan pihak PT Bengkel Rohani tetapi tidak ada tanggapan dan solusi, hanya janji-janji saja yang tidak terealisasi hingga sekarang," ujarnya.

Dikemukakannya, calon jemaah yang tercatat ada sekitar 300 orang dan sudah menyetorkan uangnya untuk investasi berangkat haji. Dengan kejadian ini, pihaknya pun melaporkannya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Dewan pengurus Wilayah (DPW) Jawa Barat. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan HUkum Nahdatul Ulama (LPBH NU) Kota Bekasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keluarga Indonesia.

"Kami sudah mendapaftarkan kejadian ini ke LBH, dan sudah kami kuasakan permasalahan ini agar bisa diselesaikan. Sehingga kami harap agar dapat diproses secara hukum," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum calon jemaah dari LPBH NU Kota Bekasi Ayi Nurdin mengemukakan PT Bengkel Rohani telah memperomosikannya melalui media radio pada tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Marak Penipuan Umroh, Kemenag Evaluasi Biro Perjalanan Terdaftar

"Pemimpin PT Bengkel Rohani Abu Aqila pun sekarang ini statusnya sebagai tersangka, namun sampai hari ini belum juga ditahan dan masih beroperasi, para korban merasa ini tidak adil," katanya.

Load More