Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 17 Desember 2019 | 13:59 WIB
Ilustrasi mayat/ kamar mayat/ jenazah. (Shutterstock)

Ditemui terpisah, kakak ipar korban, Sri Sugianto menuturkan sebelum kejadian sadis ini korban bersamanya pergi beribadat ke gereja.

"Jadi saya turun dari mobil langsung jalan duluan ke kontrakan. Terus anak saya teriak-teriak, saya kira bercanda. Setelah saya cek ke depan, ternyata adik ipar saya udah tergeletak dan berdarah," kata Sri.

Soal penyebab penusukan tersebut, Sri mengaku tak tahu menahu. Sebab adik iparnya itu dikenal sebagai pribadi yang tertutup, bahkan pada kakak kandungnya sendiri. Namun Sri mengakui jika hubungan antara adik iparnya dengan pelaku memang kurang harmonis meskipun telah dua tahun berpacaran.

"Jangankan ke saya, ke suami saya (kakak kandung korban), dia itu tertutup. Jadi enggak tahu apa masalahnya," kata dia.

Baca Juga: Mahasiswi UIN Tewas Dibunuh Pacar, Ayah Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Akibat perbuatannya, lelaki asal Asmat, Papua Selatan itu dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 354 junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berujung nyawa melayang atau pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Load More