SuaraJabar.id - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ke MA tersebut disampaikan usai terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu.
“Kasasi kita ajukan kurang lebih satu bulan lalu, initinya mengajukan keberatan kepada MA setelah pengauan bandung yang kami layangkan di tolak,” kata Alam kepada Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi
Alam meminta agar MA mempertimbangkan putusan vonis pidana mati kepada kliennya. Sebab yang di lakukan terdakwa dalam kasus pembuhunan itu, dilakukan secara spontan dan tanpa ada rencana.
“Yang saya ajukan pertimbangan hakim agung adalah bahwa di dalam pemeriksaan, hakim pengadialan tinggi tidak memperhatikan pledoi yang dibacakan, terdakwa tidak punya rencana dalam tindak pidana itu,” katanya.
Dia juga menilai, tuntutan hukuman pidana mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) silam.
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Berita Terkait
-
2 Hakim Penerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur jadi Saksi di Sidang Zarof Ricar
-
Kasasi Ditolak MA, SYL Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
-
Dicecar soal Uang Damai Kasus Dini, Curhatan Ronald Tannur saat Cium Kaki Ibu Korban
-
Harvey Moeis Bantah Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui
-
Mau Kasasi ke MA, Apa Persiapan Harvey Moeis Lawan Vonis 20 Tahun Bui PT DKI Jakarta?
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar
-
Menjelang Lebaran, Wamen BUMN Pastikan Kesiapan Stok Uang
-
Jangan Panik! Ini Jadwal Lengkap Layanan BRI selama Libur Lebaran 2025