SuaraJabar.id - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ke MA tersebut disampaikan usai terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu.
“Kasasi kita ajukan kurang lebih satu bulan lalu, initinya mengajukan keberatan kepada MA setelah pengauan bandung yang kami layangkan di tolak,” kata Alam kepada Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi
Alam meminta agar MA mempertimbangkan putusan vonis pidana mati kepada kliennya. Sebab yang di lakukan terdakwa dalam kasus pembuhunan itu, dilakukan secara spontan dan tanpa ada rencana.
“Yang saya ajukan pertimbangan hakim agung adalah bahwa di dalam pemeriksaan, hakim pengadialan tinggi tidak memperhatikan pledoi yang dibacakan, terdakwa tidak punya rencana dalam tindak pidana itu,” katanya.
Dia juga menilai, tuntutan hukuman pidana mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) silam.
Baca Juga: Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Pelaku Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim saat itu di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
Terdakwa juga disebut telah mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Berita Terkait
-
Pembunuhan Satu Keluarga di Banten Dicurigai karena Konflik Kuli Bangunan
-
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
-
Ini Penampakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap di Garut
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Tag
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Kucurkan Dana ESG untuk Energi Terbarukan dan Pembiayaan Hijau
-
Mau Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu? Simak Cara dan Rahasia untuk Mengklaimnya!
-
Nekat Terobos Banjir di Deltamas, Puluhan Motor dan Mobil Kandas, Arus Lalu Lintas Macet Parah
-
Solusi Cepat Saat Listrik Padam! Bayar Tagihan Pakai DANA Kaget, Ada Link Saldo Gratis Hari Ini
-
Buruan Klaim! 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp500 Ribu!