SuaraJabar.id - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pengajuan kasasi ke MA tersebut disampaikan usai terdakwa mengajukan banding atas vonis hukuman pidana mati oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi pada Rabu (31/7/2019) lalu.
Kuasa hukum Harris, Alam Simamora mengatakan surat pengajuan kasasi ke MA telah dilayangkan pada November 2019 lalu.
“Kasasi kita ajukan kurang lebih satu bulan lalu, initinya mengajukan keberatan kepada MA setelah pengauan bandung yang kami layangkan di tolak,” kata Alam kepada Suara.com, Rabu (18/12/2019).
Alam meminta agar MA mempertimbangkan putusan vonis pidana mati kepada kliennya. Sebab yang di lakukan terdakwa dalam kasus pembuhunan itu, dilakukan secara spontan dan tanpa ada rencana.
“Yang saya ajukan pertimbangan hakim agung adalah bahwa di dalam pemeriksaan, hakim pengadialan tinggi tidak memperhatikan pledoi yang dibacakan, terdakwa tidak punya rencana dalam tindak pidana itu,” katanya.
Dia juga menilai, tuntutan hukuman pidana mati terhadap Harris tidak jauh berbeda dengan tindakan keji kliennya yang telah menewaskan empat orang anggota keluarga Daperum Nainggolan.
Alam menyatakan, Harris Simamora pantas mendapatkan hukuman berat sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakannya. Namun, dia menilai bahwa tuntutan mati yang dilayangkan jaksa penuntut umum bisa mengorbankan rasa keadilan bagi Harris sebagai terdakwa karena pembuktian yang dianggap lemah.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut sempat menjadi perhatian publik, saat sekeluarga ditemukan tewas bersimbah darah dalam rumah yang berada di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi pada Selasa (13/11/2018) silam.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga ke Kejari Bekasi
Empat korban yang tewas adalah Daperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7).
Pelaku Harris Simamora didakwa pasal berlapis yakni dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 ayat (1) ketiga. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) ketiga, lebih subsider lagi Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman mati.
Hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut majelis hakim saat itu di antaranya mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang, Bekasi.
Terdakwa juga disebut telah mematikan dua generasi sekaligus orang tua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Tag
Berita Terkait
-
Pembunuhan Satu Keluarga di Banten Dicurigai karena Konflik Kuli Bangunan
-
Suasana Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
-
Ini Penampakan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ditangkap di Garut
-
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Akhirnya Ditangkap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Niat Bermain Berakhir Duka, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Cianjur
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok