Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 06 Januari 2020 | 14:08 WIB
Ilustrasi Korban Banjir di Tambun Bekasi. (Suara.com/Dini Afrianti Efendi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More