SuaraJabar.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengawal kasus perkosaan ratusan pria di Inggris yang dilakukan Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga 2020. Setelah divonis 30 tahun hukuman penjara, KBRI juga memberikan pelindungan non-litigasi kepada Reynhard.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan saat persidangan berjalan, KBRI London telah memberikan pelindungan hukum kepada Reynhard dengan memberikan pengacara serta pendampingan. Setelah itu, KBRI London juga akan memberikan pelindungan non-litigasi dengan cara melakukan kunjungan konsuler selama Reynhard dipenjara serta fasilitas lainnya.
"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara," kata Judha dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Pelindungan-pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.
Reynhard telah melalui empat kali persidangan. Persidangan terakhir dilakukan 6 Januari 2020 dan hakim memutuskan Reynhard dihukum penjara selama 30 tahun.
Dalam rangkaian persidangannya, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
-
Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
-
Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris
-
Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban
-
Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Ini Komentar Keluarga
-
Reynhard Sinaga Predator Gay Eks Mahasiswa UI, Ini Kata Rektor Ari Kuncoro
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir
-
Jalur Sukabumi Utara Padat Sabtu Siang: Imbas Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik
-
Cuma Beda 20 Meter! Tetangga Tega Habisi Nyawa Perempuan di KBB Gara-gara Dendam Ternak Domba
-
Buntut Longsor Bocimi KM 72, BPJT Instruksikan Evaluasi Total Seluruh Aset Tol
-
Warga Bogor Cek Jalur! Rekayasa Lalin 3,2 Km Diberlakukan Saat Kirab Budaya Sore Ini