SuaraJabar.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengawal kasus perkosaan ratusan pria di Inggris yang dilakukan Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga 2020. Setelah divonis 30 tahun hukuman penjara, KBRI juga memberikan pelindungan non-litigasi kepada Reynhard.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan saat persidangan berjalan, KBRI London telah memberikan pelindungan hukum kepada Reynhard dengan memberikan pengacara serta pendampingan. Setelah itu, KBRI London juga akan memberikan pelindungan non-litigasi dengan cara melakukan kunjungan konsuler selama Reynhard dipenjara serta fasilitas lainnya.
"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara," kata Judha dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Pelindungan-pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.
Reynhard telah melalui empat kali persidangan. Persidangan terakhir dilakukan 6 Januari 2020 dan hakim memutuskan Reynhard dihukum penjara selama 30 tahun.
Dalam rangkaian persidangannya, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
-
Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
-
Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris
-
Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban
-
Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Ini Komentar Keluarga
-
Reynhard Sinaga Predator Gay Eks Mahasiswa UI, Ini Kata Rektor Ari Kuncoro
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Nekat Bawa Keluarga di Bak Terbuka Masuk Tol Bocimi, Pikap Asal Jakarta Dicegat Paksa Polisi
-
Garut-Bandung Macet Horor! 5 Ribu Kendaraan Padati Leles, Polisi Tarik-Ukur Skema Buka Tutup
-
Ogah Tua di Jalan, Belasan Ribu Pemudik Banjar Pilih "Kuda Besi" Demi Kejar Jadwal Ngantor
-
Bayar Karcis Tapi Lepas Tangan Nyawa Melayang? Dispar Usut Tiket "Siluman" Pantai Tenda Biru
-
Terbongkar! Ini Biang Kerok Macet Horor Cikidang-Palabuhanratu, Bukan Sekadar Volume Kendaraan