SuaraJabar.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mengawal kasus perkosaan ratusan pria di Inggris yang dilakukan Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga alias Reynhard Sinaga sejak 2017 hingga 2020. Setelah divonis 30 tahun hukuman penjara, KBRI juga memberikan pelindungan non-litigasi kepada Reynhard.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha mengatakan saat persidangan berjalan, KBRI London telah memberikan pelindungan hukum kepada Reynhard dengan memberikan pengacara serta pendampingan. Setelah itu, KBRI London juga akan memberikan pelindungan non-litigasi dengan cara melakukan kunjungan konsuler selama Reynhard dipenjara serta fasilitas lainnya.
"Pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dengan Reynhard dan pengacara," kata Judha dalam keterangan yang diberikan kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).
"Pelindungan-pelindungan tersebut dilakukan untuk memastikan Reynhard mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," sambungnya.
Reynhard telah melalui empat kali persidangan. Persidangan terakhir dilakukan 6 Januari 2020 dan hakim memutuskan Reynhard dihukum penjara selama 30 tahun.
Dalam rangkaian persidangannya, Reynhard dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga, seorang mahasiswa asal Indonesia baru saja dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris atas dakwaan 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban yang seluruhnya pria. Oleh hakim ini disebut sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Menurut laman BBC, Reynhard Sinaga didakwa melakukan pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap korban selama rentang waktu 2,5 tahun dari 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017.
Hakim Suzanne Goddard yang memimpin jalannya persidangan putusan pada Senin (6/1/2020) menggambarkan Reynhard Sinaga sebagai 'predator seksual setan' yang tidak menunjukkan penyesalan.
Baca Juga: Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
Hakim memutuskan Reynhard harus menjalani minimal 30 tahun masa hukumannya sebelum boleh mengajukan pengampunan.
Berita Terkait
-
Indonesia Kirim Utusan Temui Keluarga Reynhard Sinaga, Sang Predator Seks
-
Indonesia Lindungi Reynhard Sinaga, Warga Depok Predator Seks di Inggris
-
Tentang GHB, Obat Bius Andalan Reynhard Sinaga untuk Menjerat Korban
-
Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Orang di Inggris, Ini Komentar Keluarga
-
Reynhard Sinaga Predator Gay Eks Mahasiswa UI, Ini Kata Rektor Ari Kuncoro
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba
-
Kapolda Jabar Beberkan Kronologi Lengkap Detik-Detik Penangkapan Buron Taufik Hidayat
-
Liburan Sekolah Tiba, Bandung Kembali Menjadi Destinasi Favorit Keluarga
-
Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing