SuaraJabar.id - Universitas Indonesia (UI) mengutuk tindakan alumnusnya, Reynhard Sinaga yang menjadi predator seks terhadap 48 lelaki di Inggris.
Kepala Humas dan Keterbukaan dan Informasi Publik UI, Rifelly Dewi Astuti menanggap, tindakan pemerkosaan Reynhard merupakan perbuatan biadab dan bertetangan dengan kemanusiaan.
UI pun mengaku prihatin atas banyak korban yang menjadi mangsa Reynhard.
"Mengutuk perbuatan yang bersangkutan (Reynhard) sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan, sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," kata Rifelly Dewi Astuti di kampus UI Depok, Selasa (7/1/2020).
UI, kata dia, menghormati putusan pengadilan Manchester, Inggris, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga karena dinilai terbukti melakukan pemerkosaan dan serangan seksual kepada 48 pria dalam 159 kasus yang terjadi selama dua setengah tahun.
Ia menekankan bahwa Universitas Indonesia berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya untuk mendidik generasi muda dengan intelektualitas tinggi dan berbudi luhur.
Reynhard Sinaga datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007. Ia telah memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil program doktor di Universitas Leeds saat ditangkap tahun 2017.
Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Reynhard Sinaga dan mengharuskan dia menjalani hukuman selama 30 tahun sebelum bisa mengajukan pengampunan.
Menurut BBC London, persidangan kasus Reynhard Sinaga berlangsung sejak 2018 sampai 2019. Namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan mengenai perkara tersebut setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat pada Senin (6/1).
Baca Juga: Wikipedia Sebut Reynhard Sinaga Pemerkosa Terbesar ke-2 di Bawah Sosok Ini
Kedutaan besar Indonesia (KBRI) di London menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Manchester terhadap Reynhard Sinaga.
Minister Counsellor KBRI London Thomas Ardian Siregar mengatakan sejak KBRI London terus mengikuti kasus tersebut dan memastikan Reynhard Sinaga mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Inggris.
"Perlu dipahami bahwa KBRI tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Chat WA Mengerikan Reynhard Sinaga, Sebar Foto Korban dalam Kondisi Begini
-
Perkosa Ratusan Lelaki, Reynhard Sinaga Tunjukkan Gejala Disinhibisi?
-
Reynhard Sinaga Simpan 3,29 Terabyte Video Lelaki Inggris yang Diperkosanya
-
Ketahui 4 Jenis Obat Bius dan Efeknya saat Dicampur Minuman
-
Penampakan Rumah Mewah Reynhard Sinaga di Depok, Predator Lelaki Inggris
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru