Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 30 Januari 2020 | 13:16 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Suara.com/M Yasir).

Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.

Load More