Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 30 Januari 2020 | 15:52 WIB
Ilustrasi lowongan pekerjaan. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Seorang perempuan bernama Deby Annisa Cahyani Rahmat (26), Warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok ditangkap Unit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Depok.

Deby ditangkap karena dugaan melakukan tindakan penipuan dengan iming-iming masuk kerja di PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).

Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus mengatakan, pelaku mengaku sebagai karyawan PT KCI dan menawarkan lowongan kerja kepada calon korban dengan membayar mahar Rp 1 juta tiap orang.

"Sementara ada empat korbanya. Tapi diduga lebih dari itu, karena sudah ada beberapa yang datang ke Polres Metro Depok," kata Firdaus pada Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Kasus Penipuan Ratusan Juta, Rizal Djibran Masih Buka Pintu Damai

Firdaus mengatakan, kasus ini terungkap karena salah satu korbanya bernama Yadi melaporkan penipuan ini Polres Metro Depok. Yadi diketahui sudah membayar besaran uang yang ditentukan Deby, tetapi tidak masuk kerja di PT KCI.

"Setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 1 juta, ternyata kontrak yang dijanjikan oleh tersangka fiktif. Dan diketahui pula, jika tersangka bukan karyawan PT KCI," katanya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Cipayung pada 22 Januari 2020.

Dalam kasus ini Deby Annisa ini dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kontributor : Supriyadi

Baca Juga: Ini Kasus Penipuan yang Menjerat Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih

Load More