Agung Sandy Lesmana
Selasa, 25 Februari 2020 | 16:31 WIB
Supriyadi alias Eyang Anom, tersangka kasus pemerkosaan dua anak tiri di Bandung, Jabar. (Suara.com/Cesar Yudistira).

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan kepada pelaku ia disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun," kata Yoris.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Aku Korban Dukun Cabul, Kisah Pelecehan di Balai Pengobatan Tradisional

Load More