SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi belum mengimbau para pegawai negeri sipil atau PNS untuk bekerja di rumah, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Jikalau PNS bekerja di rumah, itu hanya berlaku untuk kepala dinas dan sekertaris dinas.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran ke masing-masing daerah dimana ditetapkan Aparatur Sipio Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota Bekasi sedang mengkaji surat yang dikeluarkan Menpan RB bernomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
“Boleh bekerja di rumah, ini sedang kita atur sesuai dengan edaran Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa(17/3/2020).
Menurutnya, nanti apabila PNS berkerja di rumah terdapat penyesuaian dengan dengan tugas yang di berikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, PNS yang tetap bekerja di kantor, selain Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, itu akan tetap masuk kantor.
Kendati demikian, OPD akan mengatur siapa yang dapat bekerja di rumah dan tetap berkantor. Sedangkan surat edarannya, akan secepatnya disebarkan.
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku sedang menganalisa Surat edaran Menpan-RB terkait ASN yang boleh bekerja di rumah. Sebab, kata dia ada kategori ASN yang memang secara telnis tidak bisa bekerja di rumah.
Misalnya saja, kata Tri, bagi OPD yang bertugas terhadap pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK tidak dimungkinkan untuk bekerja di rumah. Sama halnya dengan Pemadam Kebakaran yang siap siaga menerima aduan kebakaran.
“Yang penting jangan sampai ada pelayanan terjadi penumpukan yang luar biasa. Pelayanan harus dipercepat terlayani dengan baik. Seperti pemadam kebakaran ya harus stand by di Kantor Pemadam misalnya seperti itu,” imbuhnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Menteri Perdagangan Brasil Positif Terjangkit Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga