SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bekasi belum mengimbau para pegawai negeri sipil atau PNS untuk bekerja di rumah, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Jikalau PNS bekerja di rumah, itu hanya berlaku untuk kepala dinas dan sekertaris dinas.
Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran ke masing-masing daerah dimana ditetapkan Aparatur Sipio Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah. Pemerintah Kota Bekasi sedang mengkaji surat yang dikeluarkan Menpan RB bernomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Covid-19.
“Boleh bekerja di rumah, ini sedang kita atur sesuai dengan edaran Menpan RB," kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa(17/3/2020).
Menurutnya, nanti apabila PNS berkerja di rumah terdapat penyesuaian dengan dengan tugas yang di berikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan, PNS yang tetap bekerja di kantor, selain Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas, itu akan tetap masuk kantor.
Kendati demikian, OPD akan mengatur siapa yang dapat bekerja di rumah dan tetap berkantor. Sedangkan surat edarannya, akan secepatnya disebarkan.
Sementara, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengaku sedang menganalisa Surat edaran Menpan-RB terkait ASN yang boleh bekerja di rumah. Sebab, kata dia ada kategori ASN yang memang secara telnis tidak bisa bekerja di rumah.
Misalnya saja, kata Tri, bagi OPD yang bertugas terhadap pelayanan masyarakat seperti pembuatan KTP, KK tidak dimungkinkan untuk bekerja di rumah. Sama halnya dengan Pemadam Kebakaran yang siap siaga menerima aduan kebakaran.
“Yang penting jangan sampai ada pelayanan terjadi penumpukan yang luar biasa. Pelayanan harus dipercepat terlayani dengan baik. Seperti pemadam kebakaran ya harus stand by di Kantor Pemadam misalnya seperti itu,” imbuhnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Menteri Perdagangan Brasil Positif Terjangkit Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu