SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap ada seorang pendeta Gereja Bethel Bandung menularkan virus corona ke 226 orang jemaatnya. Ratusan jemaat itu memeriksakan diri lewat rapid test virus corona.
Hal itu diungkap Ridwan Kamil dalam telekonferensi dengan Wakil Presiden Maruf Amin, Jumat (3/4/2020) siang. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah menerima 15 ribu hasil tes cepat atau rapid diagnostic test (RDT) terhadap warga Jawa Barat dan mendapati 677 di antaranya dinyatakan positif COVID-19. Jemaat gereja ini bagian dari 677 orang itu.
"Yang di Kota Bandung itu kurang lebih ada 200-an yang positif, itu datang dari satu jemaat Gereja Bethel. Jadi mereka berkumpul, pendetanya melakukan kontak fisik, sementara pendeta dan istrinya meninggal karena COVID-19," ujarnya.
Di Gereja Bethel Kota Bandung itu, lanjut Ridwan Kamil, dilakukan tes cepat terhadap 637 anggota gereja. Pelaksanaan tes cepat di seluruh wilayah Jabar itu dilakukan secara masif, baik melalui fasilitas kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, maupun secara proaktif dengan mendatangi warga serta layanan drive through.
Baca Juga: 677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19
"Kamis sudah kami bagikan hampir 50 ribu rapid test ke seluruh kabupaten dan kota, tapi yang baru dilaporkan hasilnya itu hampir 15 ribu. Dari 15 ribu yang dilaporkan kembali ke kami, berita buruknya Pak Wapres, terdapat 677 positif," kata Ridwan Kamil.
Ridwan mengatakan angka 677 kasus positif COVID-19 tersebut belum ditetapkan sebagai angka resmi warga Jawa Barat penderita virus Corona jenis baru itu. Tes kedua akan dilakukan terhadap 677 warga Jabar tersebut dengan cara swab.
"Kami akan lakukan tes kedua dengan swab. Jadi belum saya laporkan yang 677 positif rapid test itu. Nanti kalau sudah selesai di-swab, baru kami laporkan sebagai angka (resmi) di Jawa Barat," jelasnya.
Dari angka 677 hasil positif tes cepat itu, Ridwan Kamil mengatakan jumlah terbesar didapat dari dua tempat, yakni Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri sebanyak 300-an kasus dan Gereja Bethel di Kota Bandung sebanyak 200-an kasus.
Kasus COVID-19 di Setukpa Polri Sukabumi ditemukan setelah terdapat tujuh orang positif dan dilakukan tes cepat terhadap seluruh penghuni sekolah polisi tersebut. Kini, Setukpa Polri Sukabumi diisolasi dan kegiatannya dikendalikan langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. (Antara)
Baca Juga: Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal
Berita Terkait
-
Kode Rahasia di Masjid Menara Kudus Tak Sengaja Tersingkap karena Corona
-
Protes! Dewas KPK: Tak Adil Koruptor Dibebaskan dengan Dalih Wabah Corona
-
677 Warga Jawa Barat Positif Virus Corona, Hasil Rapid Test COVID-19
-
Update Virus Corona RI: 134 Pasien Sembuh, 181 Orang Meninggal
-
18 Negara Bebas Virus Corona, Peneliti Prediksi Wilayah Terakhir Infeksi
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum