Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 07 April 2020 | 17:54 WIB
Ilustrasi--Police Line. (Suara.com/Supriyadi).

SuaraJabar.id - Terkuak fakta baru terkait aksi pembunuhan yang dilakukan H terhadap seorang wanita berinsiial NP (47) di Bekasi, Jawa Barat. H yang merupakan dua itu nekat membunuh kekasihnya karena kesal atas kelakuan janda anak satu tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, Selasa (7/4/2020) kepada Suara.com, menjelaskan, seusai melancarkan aksinya pada Jumat (27/3/2020), tersangka sempat mencatat nomor telepon keluarga korban di sebuah secarik kertas.

Melihat sang kekasih tewas, H panik dan mencoba menenangkan diri agar tidak terlihat tetangga. Ia mengunci pintu pintu dan beristirahat walau kondisi saat itu ada mayat korban di kontrakannya.

Erna mengatakan, sebelum beranjak pergi pada Sabtu (28/3), pelaku sempat menulis di secarik kertas agar orang yang pertama kali melihat jasad kekasihnya bisa mengabari keluara korban.

Baca Juga: 4 Fakta yang Sudah Terungkap soal Waria di Cilincing Dibakar Hidup-hidup

"Pelaku itu sempat menulis nomor telepon keluarga korban, dengan dalih agar dapat bisa dihubungi keluarga bagi orang yang menemukan NP tewas," kata dia.

Erna mengatakan, jika aksi pembunuhan itu terjadi setelah NP meminta uang kepada tersangka.

Ketika itu, pelaku sedang melahap makanannya. Pelaku juga sudah menaggapi jika kondisinya saat itu sedang tidak memegang uang. Namun, bukannya dia, korban justru menampar pelaku secara bertubi-tubi. Bahkan, kepala pelaku juga didorong.

"Tidak ngomong untuk keperluan apa, dia (korban) minta uang saja Rp 1 juta," kata Erna.

Tak terima dengan perlakuan kekasihnya itu, H gelap mata dan melepas sarung yang dipakainya untuk melilit leher NP. Saat itu, berdasarkan keterangan pelaku, NP sempat kejang dan mengeluarkan darah dari telinganya.

Baca Juga: Tewas di Tangan Bajing Loncat, Mira Dijemput dari Kontrakan Lalu Dibakar

Kasus ini terungkap setelah polisi meringkus tersangka yang sempat bersembunyi ke kampung halaman di Empat Lawang, Sumatra Selatan.

"Pelaku kami tangkap dirumahnya tanpa perlawanan, dan pasrah saja ditangkap, keluarganya juga mengantar ke polres," kata Erna.

Saat ditangkap, H yang berstatus duda itu juga telah mengakui seluruh perbuatannya yang nekat membunuh kekasihnya itu karena sakit hati dengan perlakuannya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terdapat bercak darah, pakaian tersangka yang terdapat bercak darah dan buku tulis isi curhatan korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di Polsek Bantargebang.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Load More