SuaraJabar.id - Adrian Ilyas Hanafi (20) baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM dari penjara karena wabah virus corona. Tapi warga Pasirkoja, Kota Bandung itu kembali merampok.
Dia pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah ia melakukan aksi jambret terhadap seorang penguna motor. Adrian merupakan satu dari ratusan warga binaan yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus corona dari Kemenkumham.
"Dia baru baru bebas tanggal 2 (April 2020) kemarin," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
Ulung menuturkan, Adrian melakukan aksinya bersama satu rekannya bernama M. Maulana Effendi (19) yang juga sudah ditangkap polisi. Aksi keduanya dilakukan pada Minggu (12/4/2020). Saat itu, dua pelaku ini tengah mengendarai sepeda motor maticnya, di sekitaran Jalan Astanaanyar. Diwaktu yang bersamaan, melintas dua orang yang tengah mengendarai motor dengan berboncengan. Oleh pelaku, terlihat orang yang berada dibonceng itu tengah asik bermain ponsel.
Baca Juga: Jambret Auto Ciut, Rekaman Perempuan Belah Duren Sekali Napas
"Pelaku saat itu memepet motor korban dan langsung merampas ponselnya. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka yang serius," tutur Ulung.
Melihat korban terjatuh, keduannya pun langsung melarikan diri. Sementara kedua orang korban itu, diselamatkan warga dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapati informasi itu, langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, saksi dan cctv yang ada di lokasi kejadian, polisi berhasil mengindetifikasi pelaku Adrian. Selama hampir 24 jam polisi lakukan pengejaran terhadap pelaku. Selain ke rumah pelaku, polisi pun sempat mengejar ke tempat biasa pelaku bermain, namun tidak didapati keberadaannya.
Polisi sempat mendapat informasi keberadaan di wilayah Bandung Timur. Saat dilakukan pengejaraan, tepatnya di Jalan Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor.
"Saat akan diamankan, pelaku ini melawan dengan cara akan menabrakan sepeda motornya, ke anggota. Karena dianggap membahayakan, kita berikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku berhasil di lumpuhkan, Senin (13 April 2020), dini hari," katanya.
Setelah Adrian ditangkap, kemudian polisi lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya, yakni Maulana, di Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari penangkapan keduanya polisi amankan satu sepeda motor pelaku yang digunakan saat beraksi dan satu ponsel hasil perampasan yang belum sempat di jual.
Baca Juga: Takut Kualat Habis Jambret Emak-emak Gendong Anak, Pelaku Mendadak Tobat
Saat ditanyai wartawan, Adrian mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun terkait dengan kasus yang sama, pencurian dengan kekerasan, dengan lokasi di Astanaanyar. Dirinya menjalani masa hukuman, di Rutan Kebon Waru, Bandung. Dirinya mengaku khilaf melakukan aksi penjambretan tersebut. Namun memang dirinya berniat untuk mencuri ponsel, dan hasil curiannya akan di jual.
Berita Terkait
-
Terancam Hukuman Mati karena Korbannya Tewas, 2 Jambret di Gambir Masih Berkeliaran
-
Viral Incar HP Bocah Pemburu Telolet, Pelat Nomor Jambret Beraksi Naik NMAX Disorot: Pajak Mati Setahun
-
Berlagak Bayar Pakai QRIS, Begini Tampang Jambret Ponsel Wanita Pemilik Warung
-
HP Dirampas saat Pesan Ojol, Wartawati ANTARA jadi Korban Jambret di Jakarta Pusat
-
Dua Jambret Viral CFD Sudirman-Thamrin Jual Ponsel Hasil Rampasan Lewat Sosmed, Buat Pesta Miras!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Sikap Politik PWNU di Pilkada Jabar: Gubernur Terpilih Wajib Kuatkan Persatuan Umat
-
Dapat Bonus Logam Mulia 1 Gram, Yuk Ikuti KPR BRI Property Expo 2024
-
Apakah Samsung A35 Tahan Air dan Spesifikasinya
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan