SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bogor resmi memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor selama 14 hari, mulai Rabu (29/4) hingga 12 Mei 2020.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan, keputusan perpanjangan penerapan PSBB tersebut diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-336 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Kota Bogor.
Menurut Alma Wiranta, surat keputusan yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiartio, di Kota Bogor, Selasa (28/4) tersebut, dalam konsiderannya menyebutkan, bahwa perpanjangan penerapan PSBB selama 14 hari ke depan, adalah melanjutkan penerapan PSBB tahap pertama pada 15-28 April 2020.
"Sasarannya, guna menekan penyebaran virus corona COVID-19," katanya.
Alma menjelaskan, Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota ini setelah menerima surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ridwan Kami menerbitkan surat persetujuan perpanjangan PSBB di Bodebek itu setelah menerima surat persetujuan dari Menteri Kesehatan, sehingga kemudian menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020, tanggal 28 April 2020.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat itu, menyebutkan, perpanjangan penerapan PSBB di lima daearah di Bodebek, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
"SK Wali Kota Bogor diterbitkan, setelah menerima SK dari Gubernur Jawa Barat," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bogor, menyatakan, perpanjangan penerapan PSBB di Kota Bogor, karena pada penerapan PSBB tahap pertama masih belum efektif.
Baca Juga: Murka Sang Istri Dikirimi Foto Porno, Ubai Membabi Buta Tusuk Tetangga
"Pada penerapan PSBB tahap pertama, masih adanya penyebaran COVID-19 yang ditandainya masih terus meningkatnya kasus positif COVID-19 maupun pasien dalam pengawasan (PDP)," katanya. (Antara).
Berita Terkait
-
Update Pasien RSD Wisma Atlet 29 April: 715 Positif Corona, 44 PDP, 56 ODP
-
Hansip Sebar Pesan Suara ke Warga, Sebut Banyak Maling Dilepas saat Corona
-
12 Jam Lebih Belum Dikubur, Jenazah Berstatus PDP Corona Terlantar di RS
-
Suami Istri Asal Ukraina Meninggal di Bali, Dievakuasi Petugas Pakai APD
-
Sengsara karena Corona, Tukang Cukur: Jangan Hanya Ojol yang Diberi Bantuan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Bupati Sukabumi Pecat Kepala Desa Babakanjaya Terkait Dugaan Penyimpangan APBDes
-
Tak Cukup Satu Tersangka, Pengacara Minta Polres Sukabumi Kota Tahan BHW dan Buru Penerima Video
-
Mahasiswa Bandung Demo Kritik MBG dan Ekonomi, Dedi Mulyadi: Enggak Ada Problem, Sudah Biasa
-
Kios Puncak Cianjur Digusur, Dedi Mulyadi Guyur Modal Usaha Rp10 Juta per Pedagang
-
Beredar Surat Palsu Mutasi Guru Mengatasnamakan BKPSDM Sukabumi