Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 22:45 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Polisi bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Di tanggal yang sama saat orang tua korban melapor, polisi pun lakukan penangkapan terhadap para pelaku, di rumahnya masing-masing.

Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian, diantaranya, celana panjang, kaos, bra dan celana dalam, serta kerudung milik korban.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 atau UU No 35 tahun 2014 perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena korban dibawah umur.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga: Tragis! Gadis SMP di Gresik Diperkosa 6 Kali di Kandang Ayam

Load More