Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Jum'at, 08 Mei 2020 | 18:18 WIB
Ferdian Paleka di Mapolrestabes Bandung pada Jumat (8/5/2020). [Suara.com/Cesar]

Akibat aksinya, Ferdian dan rekannya dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Load More