SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Depok memperpajang aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, dari tanggal 13 sampai 26 Mei 2020.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diperpanjang karena kasus Covid-19 di Depok masih tinggi penambahannya setiap harinya.
"Karena masih tingginya pertambahan kasus setiap hari disebabkan import case maupun transmisi lokal. Serta masih tingginya pergerakan orang kelaur maupun di dalam kota," kata Idris dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).
Perpanjangan PSBB Depok selama 14 hari berdasarkan keputusan bersama melalui rapat evaluasi bersama forkopimda dan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Kisruh Data Bansos, Kades: Pak Jokowi Kami Tak Mendata Sampai ke Alam Kubur
Surat pengajuan perpanjangan PSBB telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Surat pengajuan dengan nomor 443/233/Huk/GT tanggal 11 Mei tentang pengajuan permohonan perpanjangan penetapan PSBB di wilayah Kota Depok, untuk satu kali masa inkubasi 14 hari," kata Idris.
Berdasarkan data terkini perkembangan kasus Covid-19 di Kota Depok, sebanyak 360 orang dinyatakan positif Covid-19, sembuh 65 orang, meninggal dunia 21 orang.
Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 1.401 kasus, selesai pemantauan 489 orang, masih dalam pemantauan 912 orang.
Untuk Orang Dalam Pengawasan (ODP) ada sebanyak 3.496 kasus, selesai pemantauan 1.918 orang, masih dalam pemantauan 1.578 orang.
Baca Juga: Layani Lelaki Hidung Belang, Seorang WTS Tak Tahu Dibayar Pakai Uang Palsu
"PDP (Pasien Dalam Pengawasan) 1.351 orang, selesai pengawasan 626 orang, masih dalam pengawasan 725 orang. PDP yang meninggal dunia 60 orang," pungkas Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Kontributor : Supriyadi
Berita Terkait
-
Andre Onana Hobi Blunder: Gegara Sarung Tangan dari Mal Depok?
-
Dedi Mulyadi Minta Wali Kota Depok Minta Maaf, Buntut Bolehkan Mobil Dinas untuk Mudik
-
Rumah Hindati Warga Depok Dibobol Maling saat Ditinggal Salat Ied, Motor Scoopy hingga HP Lenyap
-
Liburan Hemat Tapi Seru di Depok: 10 Kolam Renang Keren Mulai Rp15.000
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham