SuaraJabar.id - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyiapkan bus untuk warga Bogor dan Bekasi yang bekerja di Jakarta. Ini sebagai angkutan alternatif bagi pengguna kereta rel listrik (KRL) apabila dibutuhkan untuk mengantisipasi apabila moda tersebut terlampau padat.
Para pengguna KRL dapat memanfaatkan alternatif angkutan dari dan ke Jakarta ini tanpa dipungut biaya.
“Pemerintah akan menyediakan angkutan bus alternatif bagi penumpang KRL. Bus tersebut akan dioperasionalkan jika terjadi kondisi memaksa di mana terjadi kepadatan jumlah penumpang KRL pada waktu tertentu,” kata Kepala BPTJ Polana B Pramesti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dalam memberikan layanan, bus juga diatur mengikuti protokol Covid-19 antara lain kapasitas hanya 25 orang atau 50 persen dari kapasitas setiap bus sehingga tempat duduk pengguna tetap berjarak satu sama lain, dan seluruhnya wajib menggunakan masker.
Layanan akan disediakan pada Jumat 15 Mei 2020 dan Senin 18 Mei 2020.
Untuk titik dan jadwal keberangkatan bus tersebut adalah sebagai berikut, Jumat 15 Mei 2020 (waktu keberangkatan 16:00 - 16:30 WIB).
Untuk Rute Jakarta - Bogor, di antaranya Stasiun Dukuh Atas Sudirman -Terminal Baranangsiang Bogor ( dua unit bus), Stasiun Manggarai - Terminal Baranangsiang Bogor( dua unit bus), Stasiun Tebet - Terminal Baranangsiang Bogor (dua unit bus) .
Rute Jakarta – Bekasi, di antaranya Stasiun Dukuh Atas Sudirman – Terminal Bekasi (dua unit bus), Stasiun Manggarai – Terminal Bekasi (dua unit bus).
Jadwal pada Senin 18 Mei 2020 (jam keberangkatan 05.00 WIB – 06.00 WIB) untuk rute hanya Bogor – Jakarta dengan titik keberangkatan dari Stasiun Bogor menuju Stasiun Dukuh Atas Sudirman Jakarta dengan jumlah armada lima unit bus.
Baca Juga: Kerumunan di Bandara Soetta Bisa Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19
Kesiapan armada tersebut menyusul kepadatan penumpang di KRL yang masih terlihat, terutama pada Senin pagi dan Jumat sore di mana jumlah penumpang terlihat menumpuk hanya pada jam-jam tertentu khususnya menjelang buka puasa.
“Dalam beberapa waktu belakangan ini beberapa kali terjadi masyarakat memaksakan diri untuk menumpang KRL meski kapasitas sudah melebihi batas ketentuan sesuai PSBB,” katanya.
Kondisi tersebut cenderung terjadi sebagaimana diketahui, pada masa PSBB pelayanan KRL memang dibatasi baik menyangkut jadwal maupun jumlah penumpang dengan hanya melayani maksimal 35 persen dari kapasitas.
Polana mengatakan pembatasan dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan PSBB.
Pembatasan ini sejalan pula dengan aktivitas kerja masyarakat yang juga dibatasi dengan meminta masyarakat untuk tetap dapat tinggal di rumah atau bekerja dari rumah. (stay at home, Work From Home).
“Namun demikian memang ada sebagian aktivitas yang dikecualikan dalam PSBB sehingga KRL tetap beroperasi dengan pembatasan yang dimaksudkan untuk dapat melayani masyarakat yang masih beraktivitas pada kegiatan yang dikecualikan tersebut, tentunya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan,”kata Polana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?