Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 24 Mei 2020 | 03:05 WIB
Miras hasil razia dari sebuah toko kelontong di Jalan Raya Ciawitali, tepatnya Kampung Ciawitali, Kelurahan Jampang Kulon, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Polisi juga mengamankan pemilik miras. | Sumber Foto:Ragil Gilang

SuaraJabar.id - Polsek Jampang Kolun dan Polres Sukabumi melakukan razia minuman keras (miras) pada malam takbiran, Sabtu (23/5/2020).

Hasilnya, puluhan botol miras diamankan dari sebuah toko kelontong di Jalan Raya Ciawitali, tepatnya Kampung Ciawitali, Kelurahan Jampang Kulon, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Razia Miras ini merupakan lanjutan giat Cipta Kondisi di wilayah hukum Polsek Jampang Kulon," ujar Kanit Reskrim Polsek Jampang Kulon, Bripka Riki Rosandi, kepada sukabumiupdate.com - jaringan Suara.com.

Riki menuturkan, hasil dari razia tersebut pihaknya berhasil menyita miras merek Mcdonald, Newport blue, Ice Land, anggur merah Columbus, Whisky, kolesom, Singaraja, Gilbeys dan anggur merah. Dalam razia ini polisi juga mengamnakan sejumlah pedagang diantaranya perempuan.

Baca Juga: Puluhan Orang Meninggal di Meksiko Setelah Tenggak Miras Palsu

"Jumlah seluruhnya (miras hasil razia) dari berbagai jenis sebanyak 63 botol," paparnya.

Menurut Riki, razia miras berjalan dalam keadaan aman dan kondusif dan warga mengapresiasi atas dilaksanakanya kegiatan tersebut.

"Operasi ini diharapankan dapat menjaga situasi Kamtibmas wilayah hukum Polsek Jampang Kulon," jelasnya.

"Selama seminggu ini sudah tiga toko dirazia, (seluruh toko miras) disapu bersih," Riki menambahkan.

Baca Juga: Mahasiswa Tewas Gantung Diri, Sempat Curhat soal Pacar saat Pesta Miras

Load More