SuaraJabar.id - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor KH Ade Sarmili mengaku akan mempertimbangkan untuk membuka lagi sejumlah masjid agar warga bisa salat berjemaah.
Menurutnya, masjid-masjid yang boleh melaksanakan salat berjemaah itu harus menerapkan protokol kesehatan.
“Ada kategori masjid sektor, yakni masjid yang berada di perusahaan atau instansi. Ada masjid publik yang ada di wilayah-wilayah," katanya seperti diwartakan Ayobandung.com, Kamis (28/5/2020).
"Hasil kesepakatan sementara bagi masjid yang bersentuhan sangat tinggi dengan masyarakat yang datang dari luar Bogor, yang dipinggir jalan, ke manapun orang bisa mampir, Masjid Raya misalnya (di Jalan Pajajaran, Baranangsiang), itu kan jalur mudik, itu tidak untuk umum dulu,” imbuhnya.
Sementara untuk masjid di perkampungan, lanjutnya, masih bisa menggelar salat berjemaah karena relatif bisa mendeteksi warganya sendiri.
"Itu kemudian diberi ruang, itu dengan protokol yang sangat ketat, kita masih matangkan dan susun protokolnya seperti apa. Ini angin baru,” katanya.
DMI mencatat, jumlah masjid di Kota Bogor mencapai 875 unit. Hampir 80 persen masjid-masjid tersebut sudah disiplin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak tahap pertama hingga ketiga. Hanya masjid-masjid di kampung yang masih melakukan aktivitas keagamaan.
“Alhamdulillah sebagian besar paham. Tidak ada satupun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh MUI untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jemaah bisa beribadah di rumah,” tambahnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya meminta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan DMI, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor untuk menyusun formula dan protokol kesehatan bagi masjid yang diperbolehkan melaksanakan salat berjamaah.
Baca Juga: MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19
“Ada keinginan dari jemaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip kami menyepakati itu. Saya minta Ketua MUI Kota Bogor untuk membantu tim hukum merumuskan protokol di masjid," ujar dia.
"Jadi supaya diksinya menjadi pegangan teman-teman DKM di wilayah. Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa, selain masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar."
Berita Terkait
-
Tak Perpanjang PSBB, Pemkot Bukittinggi Bolehkan Salat Berjemaah di Masjid
-
DPR Protes: Masjid di Tutup, IKEA dan Mal Tetap Buka, Ada Apa Ini?
-
Usai Salam Saat Salat Magrib Berjemaah, Warga Sidoarjo Mendadak Meninggal
-
Ditemukan Lebam Biru pada Tubuh Odang yang Tewas Mendadak saat Salat
-
10 Warga Banyumas Positif Virus Corona Setelah Salat Berjemaah di Masjid
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027