Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha | Welly Hidayat
Senin, 15 Juni 2020 | 15:47 WIB
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. [Suara.com/Arief Hermawan P]

SuaraJabar.id - Novel Baswedan, penyidik enior Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang terjadi selama sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Salah satu kejanggalan yang diungkap Novel adalah, tampak seperti ada penggiringan opini bahwa dirinya hanya terkena air aki saat diserang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.

"Menurut saya kejanggalan paling nyata itu, digiring opini air itu adalah air aki, bukan air keras. Fakta yang kami sampaikan, bukti yang kami sampaikan, seolah-olah dianggap tidak dipertimbangkan dalam persidangan," kaa Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).

Novel juga mengatakan, barang bukti kaos yang dipakai saat mengalami penyiraman air keras itu sudah digunting.

Baca Juga: 4 Artis Bela Bintang Emon usai Difitnah Karena Sentil Kasus Novel Baswedan

Diapun menduga bagian yang digunting pada kaos tersebut untuk menghilangkan jejak air keras yang telah membuat mata kirinya cacat.

"Ternyata bagian yang seharusnya kena air keras dipotong atau di gunting. Sedangkan sisa dari guntingannya tidak ditemukan. Jadi, hal itu menghilangkan jejak seolah-olahnya itu bukan air keras," ucapnya.

Selain itu, Novel juga menyebutkan, polisi juga tidak pernah memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung ketika dirinya terkena teror air keras, seusai melaksanakan salat Subuh berjemaah di dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Adapula saksi yang sempat memfoto pelakunya ini ketika diabaikan (fakta) ini sesuatu hal yang sangat vulgar dan itu konyol sekali," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette satu tahun penjara.

Baca Juga: Nasib Komika Bintang Emon Usai Bikin Video Sindir Kasus Novel Baswedan

Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1).

Tuntutan tersebut pun menuai kritik dari sejumlah masyarakat. Pasalnya, hukuman tersebut dinilai tidak adil.

Hanya, JPU berdalih bahwa pertimbangan pihaknya menuntut kedua terdakwa hanya satu tahun lantaran berdasar fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau adanya unsur kesengajaan untuk melukai Novel sebagaimana yang tertera dalam Pasal 355 KUHP.

"Jadi gini Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai," kata jaksa Fedrik Adhar.

Load More