SuaraJabar.id - Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat sekaligus terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, bebas dari penjara.
Nazaruddin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Minggu (14/6/2020).
"Atas nama M Nazarudin, dikeluarkan untuk melaksanakan cuti menjelang bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jabar Abdul Aris via pesan singkat, Selasa (16/6/2020).
Aris mengatakan, Nazaruddin sebelumnya telah menjalani bimbingan awal sebagai warga binaan pemasyarakatan.
Seusai melakukan bimbingan, sebelum bebas murni, Nazaruddin harus menjalani cuti menjelang bebas atau CMB, yang kekinian sedang dilakukannya.
"Pelaksanaan CMB dilakukan dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung," kata Aris.
Dasar pemberian CMB pada Nazaruddin adalah, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor : PAS-738.PK.01.04.06 tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang cuti menjelang bebas atas nama Muhammad Nazaruddin bin Latief.
Nazarudin bakalan menjalani masa CMB yang terhitung sejak tanggal 14 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020.
"Pengawasannya dan bimbingannya akan dilakukan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Baca Juga: M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
Untuk diketahui, tahun 2018, Muhammad Nazaruddin sempat meminta asimilasi kerja sosial. Namun, permintaan itu ditolak KPK yang kala itu dipimpin oleh Agus Raharjo.
Nazaruddin juga sempat melontarkan pernyataan bernada protes kala itu.
"Kalau usulan asimilasi dan bebas bersyarat itu, kita (Indonesia) kan negara hukum, kita negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya ikutilah aturan," ujar Nazaruddin seusai menjadi saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bungur, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Ia menyebut dirinya menjadi terpidana kasus korupsi, lantaran mengikuti aturan yang berlaku yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Nazaruddin berharap KPK dapat memberikan kebijakan yang sesuai aturan hukum.
"Saya kenapa hari ini mau masuk sampai kena masalah hukum karena mengikuti aturan. Ini saya dipenjara karena mengikuti aturan. Jadi saya minta, siapa pun itu, saya minta di negeri ini, kita (masyarakat) di negara hukum, ikutilah aturan," ucap Nazaruddin.
Meski ditolak KPK, Nazaruddin berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa mengabulkan usulan asimilasi dan pembebasan bersyarat dirinya. [Cesar]
Berita Terkait
-
M Nazaruddin Bebas dari Penjara di Tengah Wabah Virus Corona
-
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Pejabat Kemenkumham Jabar
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko
-
Kelar Diperiksa KPK, Eks Kalapas Sukamiskin Ngibrit Ogah Ketemu Wartawan
-
Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kasi Kamtib LP Narkoba Bandung
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Catat Waktunya! Ini Rute Baru Konvoi Juara Persib dari Gedung Sate ke Gedung Merdeka
-
Mengenal 'Predator', Sapi Simental 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo untuk Warga Sukabumi
-
Sering Dikeluhkan Warga di Medsos, Dinkes Bogor Ancam Beri Sanksi Puskesmas Cisarua
-
Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu
-
Bupati Sukabumi Bantah Masjid Al Afghani Mangkrak, Asep Japar: Terkendala Keterbatasan Anggaran