SuaraJabar.id - Pengemudi ojek online atau dalam jaringan (daring) yang beroperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih dilarang membawa penumpang karena hingga kini wilayah tersebut masih masuk dalam zona kuning penyebaran COVID-19.
Padahal Jawa Barat tidak memperpanjang PSBB.
"Untuk daerah yang masih zona kuning ada persyaratannya. Seperti tempat wisata yang masih tutup, termasuk kendaraan berpenumpang yang dibatasi. Itu berdasarkan Pergub Jawa Barat," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna di Cikarang, Jumat (26/6/2020).
Kendaraan yang dibatasi termasuk ojek daring yang belum diperbolehkan membawa penumpang di Kabupaten Bekasi, terkecuali sepeda motor yang membawa penumpang dengan alamat sama dengan yang tertera di KTP.
Baca Juga: Kocak, Sering Dicari Istri Pas Gowes, Suami Curhat, 'Gue Kayak Ojek Online'
"Saya berprinsip mengikuti aturan gubernur. Jadi belum boleh (ojek online) bawa penumpang. Diperbolehkannya ketika Kabupaten Bekasi sudah masuk zona hijau," ucapnya.
Bagi pengemudi ojek daring dan angkutan umum yang melanggar bisa dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 berupa sanksi administrasi atau denda.
"Pelanggaran PSBB ada tiga. Untuk sepeda motor yaitu tidak pakai masker, tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat. Dendanya paling tinggi Rp250 ribu. Tapi beda lagi untuk tempat usaha yang melanggar, dendanya bisa sampai Rp50 juta," ungkapnya.
Yana menyebut sesuai regulasi selama masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Bekasi ada beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan mengangkut penumpang.
"Kalau alamat di KTP-nya sama, ya tidak bisa dikenakan sanksi. Begitu juga dengan kendaraan yang membawa logistik, tidak bisa dikenakan sanksi. Kalau untuk angkutan umum yang membawa penumpang lebih dari 50 persen dari kapasitas kendaraan tetap dilarang," katanya.
Baca Juga: Dokter Ungkap Alasan Sebaiknya Bawa Helm Sendiri saat Naik Ojek Online
Yana juga mengimbau segenap warga Kabupaten Bekasi untuk menaati segala peraturan selama masa pandemi agar penyebaran COVID-19 dapat diminimalisir.
"Tentu kita semua ingin musibah ini segera berakhir salah satu caranya ya tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan COVID-19," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Sebut Buat Aturan Tak Bisa Sehari, Ojol Beri Sindiran: UU KPK Bisa Singkat, Saya Tak Mau Alasan
-
Modatara Dukung Tuntutan Ojol: Solusi Harus Berpijak Realitas Ekonomi, Bukan Cuma Wacana Politik
-
Bocoran Respon Pemerintah Pasca Demo Ojol Hari Ini, Bakal Ada Kebijakan Baru?
-
Di Balik Demo Ojol di Jakarta: Kisah Pelik Buyung Terjerat Kemiskinan hingga Pasrah Diceraikan Istri
-
Janji Bakal Kawal RDP Bareng DPR Besok, Massa Aksi Ojol Bubarkan Diri: Mari Kita Pulang
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Modus Baru Peredaran Narkoba Terbongkar di Bandara SIM, AG Asal Bogor Bawa 1 Kg Sabu
-
Ricuh! Acara Masak Besar Bobon Santoso di Bandung Panen Copet, Jurnalis Turut Jadi Korban
-
Ada Apa dengan Pekerja KAI? SP-KAI Bongkar Isu Kesehatan dan Keadilan di Depan DPR RI
-
BNI Gandeng BUMDes Yogyakarta untuk Perkuat Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Reaksi Kocak Anak Kecil Saat Ada Dedi Mulyadi Bicara Soal Barak Militer: Aku Mau Makan