SuaraJabar.id - Polisi menangkap penjaga warung bernama Ondi Permana (45), warga Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun. Tersangka dan korban masih bertetangga," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, kasus pencabulan oleh pelaku tersebut dilakukan 22 Mei 2020. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Kebetulan saat itu situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang ditaruh di tempat yang tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku.
Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020.
Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut.
Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.
"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga