Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 02 Juli 2020 | 22:49 WIB
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

SuaraJabar.id - Polisi menangkap penjaga warung bernama Ondi Permana (45), warga Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara.

"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun. Tersangka dan korban masih bertetangga," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/7/2020).

Dia mengatakan, kasus pencabulan oleh pelaku tersebut dilakukan 22 Mei 2020. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Kebetulan saat itu situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.

Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang ditaruh di tempat yang tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku.

Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?

Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020.

Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut.

Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.

"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," pungkasnya.

Baca Juga: Korban Perkosaan Pendeta Cabul Surabaya Diduga Lebih dari Satu Anak

Load More