SuaraJabar.id - Polisi menangkap penjaga warung bernama Ondi Permana (45), warga Kampung Pojok RT 01/10, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena melakukan pencabulan terhadap bocah berumur 5 tahun. Pelaku terancam hukuman 5-15 tahun penjara.
"Kami dapat laporan kasus pencabulan, kini pelakunya sudah diamankan. Pelakunya pria penjaga warung dengan korbannya bocah perempuan berusia 5 tahun. Tersangka dan korban masih bertetangga," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, seperti diberitakan Ayobandung.com - jaringan Suara.com, Kamis (2/7/2020).
Dia mengatakan, kasus pencabulan oleh pelaku tersebut dilakukan 22 Mei 2020. Saat itu orang tua korban menyuruh anaknya untuk jajan sekaligus membeli sikat di warung tersangka. Kebetulan saat itu situasi di warung sedang sepi sehingga pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya.
Modusnya, dengan pura-pura menggendong korban untuk mengambil jajanan yang ditaruh di tempat yang tinggi. Di saat yang bersamaan ternyata dimanfaatkan pelaku untuk memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tindakan asusila itu dilakukan cukup lama, baru setelah puas korban akhirnya disuruh pulang oleh pelaku.
Saat tiba di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima dengan kelakuan pelaku, orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 23 Mei 2020.
Petugas yang mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi maupun pelaku. Termasuk melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang dimiliki, pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku. Namun di depan polisi, pelaku bersikukuh tidak melakukan pencabulan tersebut.
Dia beralasan hanya menggendong korban dan tidak sampai mencabuli. Dia juga mengaku kalau masih bersaudara dengan keluarga korban. Namun ketika dikonfirmasi ternyata keluarga korban mengatakan tidak ada hubungan saudara dengan pelaku.
"Korban sebenarnya sering jajan dan belanja ke warung pelaku, namun saat itu pelaku nekat melakukan tindakan asusila. Akibat perbuatannya dia dijerat UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun. Bahkan hukumannya bisa lebih berat karena dia tidak mau mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Baca Juga: Apakabar Skandal Perkosaan Anak Cabul Kiai Jombang?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
16 Jenazah Dievakuasi, Tim SAR Terus Sisir 80 Korban yang Masih Tertimbun di Cisarua
-
80 Orang Masih Tertimbun, Basarnas Kerahkan Pasukan Khusus dan Robot Udara ke Bandung Barat
-
Program Bupati Rudy Susmanto Sentuh Masjid Kecamatan, Jaro Ade Titipkan Bantuan Rp100 Juta
-
Ustaz Abdul Somad Hadiri Isra Miraj di Kabupaten Bogor 24 Januari, Pemkab Siapkan Jamuan Ini
-
Perkuat Pemberdayaan Desa, BRI Kembali Raih Penghargaan di Puncak Hari Desa Nasional 2026